Karyawan Merpati Tak Ingin Pailit Kemenkeu Tolak Perdamaian

Hila Bame

Thursday, 01-11-2018 | 17:00 pm

MDN
Ilustrasi (ist)

 

Jakarta, Inako

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai salah satu kreditur separatis (pemegang jaminan) dengan tagihan terbesar menolak berdamai dengan Merpati.  Kemenkeu dengan jumlah 211.730 suara atau memegang tagihan Rp2,11 triliun.

Sementara dua lainnya menerima proposal perdamaian yakni Bank Mandiri memiliki 25.409 suara dengan tagihan Rp254,08 miliar dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) PPA memiliki 96.600 suara dengan tagihan Rp965,99 miliar.

Utang yang ditanggung mencapai Rp10,72 triliun sementara asetnya hanya Rp1,21 triliun dan ekuitasnya minus Rp9,51 triliun. Saat ini kondisi operasional Merpati yakni seluruh pesawat tidak beroperasi dan mayoritas tidak dapat diperbaiki "unserviceable" serta berusia tua. Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SIUAU/NB) atau Air Operator Certificate (AOC) juga telah diabut sejak 2015. 

Kini nasib  PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) benar-benar di ujung tanduk, kendati mayoritas suara dalam rapat kreditur menerima proposal perdamaian yang diajukan oleh maskapai penerbangan itu.

Namun  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai salah satu kreditur separatis (pemegang jaminan) dengan tagihan terbesar menolak berdamai dengan Merpati.

Namun, pailit atau tidaknya maskapai penerbangan itu tergantung pada putusan Hakim Pemutus Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya pada Jumat (2/11/2018).

Dalam rapat kreditur dengan agenda pemungutan suara (voting) yang berlangsung Rabu (31/10/2018), mayoritas kreditur yang hadir menerima proposal perdamaian yang diajukan oleh Merpati.

Alfin Sulaiman, salah satu pengurus PKPU Merpati Nusantara Airlines, mengatakan bahwa dari jumlah pemungutan suara, milik kreditur separatis tidak memenuhi syarat Pasal 281 UU Kepailitan dan PKPU karena memiliki nilai tagihan yang lebih besar.

Beverly Charles Panjaitan, pengurus lainnya PKPU Merpati, mengatakan bahwa putusan hasil voting tersebut akan ditetapkan oleh Hakim Pemutus.

“Kami tidak bisa memberikan keputusan apapun, karena keputusan pailit atau tidaknya Merpati ada ditangan di Hakim Pemutus. Namun, dari surat kreditur konkuren yaitu karyawan, kepada kami menyampaikan bahwa mereka ingin Merpati bisa terbang lagi,” kata Charles. 

Menurut dia, saat hendak hendak voting, kreditur konkuren yaitu eks karyawan Merpati memberikan surat pernyataan bahwa mereka tidak ingin perusahaan tempat bekerja dahulu pailit.

 

 

KOMENTAR