Kasus Rocky Gerung Dilimpahkan ke Bareskrim Polri Hari Ini

Timoteus Duang

Tuesday, 08-08-2023 | 10:02 am

MDN
Rocky Gerung

 

JAKARTA, INAKORAN.COM

Dugaan kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dengan terlapor pakar politik Rocky Gerung dilimpahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa (8/8/2023).

"Hari ini pukul 10.30 WIB untuk tiga laporan polisi yang dibuat Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, resmi sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak.

Dalam pelimpahan laporan itu disertakan administrasi penyelidikan berupa barang bukti dokumen dan dokumen elektronik, hasil klarifikasi terhadap pelapor, hasil klarifikasi terhadap saksi, dan hasil klarifikasi terhadap para ahli sepeti ahli hukum pidana, ITE, hahasa, hukum tata negara, dan sosiologi hukum.

Sebelumnya, Ade Safri menyebut bahwa kasus yang dilakukan Rocky Gerung (dan Refly Harun) masuk dalam delik biasa.

Delik biasa adalah suatu perkara tindak pidana yang dapat diproses tanpa adanya persetujuan atau laporan dari pihak yang dirugikan atau korban.

"Kesimpulannya adalah dugaan tindak pidana apa yang dilaporkan oleh masyarakat, maka itulah yg akan ditindaklanjuti oleh Polri (penyelidik dan penyidik) melalui serangkaian upaya penyelidikan (mencari dan menemukan peristiwa pidana) dan penyidikan (mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan mengungkap tersangka)"

 

KOMENTAR