Kata Mantan Ketua MK, Ketika OSO Dicoret Dari Daftar Caleg

Hila Bame

Thursday, 27-09-2018 | 21:50 pm

MDN
Oesman Sapta Odang (ist)

 

Jakarta, Inako

Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 bertanggal 23 Juli 2018 menyatakan bahwa pengurus partai politik dilarang menjadi anggota DPD. Adalah satu hal, perihal Undang-Undang. 

Hal lain lagi, pendaftaran caleg dimulai pada 4—17 Juli lalu dan baru ditetapkan sebagai caleg pada 20 September. Apakah aturan yang lahir kemudian bisa berlaku mundur?

Di sini muncul perdebatan. Ditengarai, perdebatan terjadi akibat dari pencoretan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang dari calon anggota legislatif untuk Dewan Perwakilan Daerah, dinilai tidak sah.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan bahwa hasil sidang MK yang melarang pengurus partai politik menjadi caleg DPD tidak dapat berlaku surut atau harus diterapkan setelah undang-undang berlaku.

Oleh karena itu, digugurkannya pria yang disapa OSO ini oleh Komisi Pemilihan Umum menurutnya bertentangan dengan hukum.

“Seseorang yang sudah memenuhi syarat sampai pada saat ditutup itukan seharusnya lolos. Kan dia hukum yang sah,” katanya usai menjadi saksi ahli dalam gugatan OSO di Gedung Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Rabu (26/9/2018).

Dengan begitu, Hamdan menjelaskan bahwa orang yang sudah memenuhi syarat tidak boleh diganggu gugat.

Sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, putusan MK ini memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum.

Itu berarti MK berpendapat sejak pemilu 2019 hingga seterusnya pengurus Parpol tidak bisa mendaftarkan diri sebagai caleg DPD.

 

TAG#OSO, #KPU, #Oesman Sapta Odang

198731355

KOMENTAR