KBRI Manila Siap Berikan Pendampingan Hukum pada WNI yang Ditangkap karena Narkoba

Hila Bame

Wednesday, 09-10-2019 | 06:31 am

MDN
AA, WNI yang ditangkap di Pilipina terduga membawa Narkoba

Jakarta, Inako

AA demikian inisial wanita asal Indonesia ditangkap otoritas Pilipina diduga membawa narkoba jalur lintas negara dalam penebangan Kamboja-Pilipina. 

"Yang bersangkutan diduga membawa metaphetamine hidrochlorine atau shabu seberat delapan kilogram dengan nilai sekitar Rp 15,5 miliar," kata Judha, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Selasa (8/10). 

Kedutaan Besar Republik Indonesia KBRI di Manila, Filipina, siap memberikan pendampingan hukum terhadap AA. 

Lebih lanjut dijelaskana Judha, AA,  ditangkap oleh Philippine Drugs Enforcement Agency (PDEA) pada hari Senin (7/10) di bandara Manila, sekitar jam empat dini hari, setelah melakukan penerbangan dari Kamboja. Namun, dia menolak menjelaskan secara lebih rinci karena masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang di Filipina.

 

TAG#Polri, #Pilipina

198731715

KOMENTAR