KBRI Manila Siap Berikan Pendampingan Hukum pada WNI yang Ditangkap karena Narkoba

Jakarta, Inako
AA demikian inisial wanita asal Indonesia ditangkap otoritas Pilipina diduga membawa narkoba jalur lintas negara dalam penebangan Kamboja-Pilipina.
"Yang bersangkutan diduga membawa metaphetamine hidrochlorine atau shabu seberat delapan kilogram dengan nilai sekitar Rp 15,5 miliar," kata Judha, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Selasa (8/10).
Kedutaan Besar Republik Indonesia KBRI di Manila, Filipina, siap memberikan pendampingan hukum terhadap AA.
Lebih lanjut dijelaskana Judha, AA, ditangkap oleh Philippine Drugs Enforcement Agency (PDEA) pada hari Senin (7/10) di bandara Manila, sekitar jam empat dini hari, setelah melakukan penerbangan dari Kamboja. Namun, dia menolak menjelaskan secara lebih rinci karena masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang di Filipina.
KOMENTAR