Kelengkapan Dokumen Kependudukan dan Bansos yang Tak Sampai

Hila Bame

Wednesday, 03-03-2021 | 18:40 pm

MDN
Swandy Sihotang (kiri) Peneliti IKI dan relawan yang setia merangsek warga Tunda menyalakan harapan untuk masa depan mereka[ foto: Buku Laporan IKI]

 

Jakarta, INAKORAN

 

Sepanjang Januari - Februari tercatat 1.409 penyelewengan dan salah sasaran distribusi bantuan sosial tunai (BST)  di DKI. Data itu disinyalir oleh Koalisi Reformasi Perlindungan Sosial (RPS), pada pertengahan Februari 2021 silam.

Metode pemantauan berupa observasi lapangan dan mewawancarai warga penerima BST, sumber RPS menyebutkan.  Salah sasaran, menjadi persolan pelik dihadapi pemerintah dalam penanganan warga terpukul covid19.

 

Sementara Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) mensiyalir  bahwa masih banyak warga yang belum memiliki kelengkapan Kartu Keluarga (KK) demikian Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai dokumen kewarganegaraan. 


BACA: 

KADIN Indonesia : Satu Tahun Pandemi COVID-19, Momentum Refocusing Kebijakan Dunia Usaha

 


Kelengkapan dokumen kewarganegaraan menjadi syarat menerima bantuan sosial. Jika sebaliknya bansos tak sampai di tangan mereka. 

Warga  tersebut bermukim di sekitar bantaran sungai di tengah gemerlap kota Jakarta. Pekerjaan mereka sehari-hari adalah kuli bongkar muat tenda pesta. 

Warga bantaran sungai Ciliwung dekat Jembatan Matraman Jakarta Timur [ Foto: INAKORAN]
 

BACA:   

Sumringah Mbak Popon Relawan IKI di Bantaran Sungai Ciliwung


Pesta semarak warga kota yang dilakukan setiap hari membutuhkan tenaga kerja harian.  Maksimal dua hari kerja, untuk memasang dan membongkar perkakas tenda, meski mereka tidak pernah hadir saat pesta digelar.

Selain pekerja tenda, mereka juga menjadi petugas parkir atau polisi partikelir mengurai sumbatan arus ruas jalan kota metroplitan dari kemacetan pengendara kota.

 

Kesukaran hidup mereka semakin bertambah ketikan covid19 memukul warga kota. Sebagian warga kota sembunyi di rumah masing-masing. Sebagian lagi bekerja dalam persembunyian mereka.

Upaya dalam kata, pada 2020 tersohor dengan kata Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan memasuki 2021 kata PSBB seperti lembaran kalender, berganti menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Istilah yang berbeda, tindakan sembunyi dan bekerja dari  rumah tetap. Persoalan dokumen kewarganegaran juga tetap bagi sebagian warga, meski sebagian lagi telah terurai oleh advokasi IKI.

 

 

Salah satu  misi Institut kewarganegaraan Indonesia(IKI) pada persoalan administrasi kependudukan telah digarap  sejak 2006 silam. Pelayanan IKI tidak hanya warga kota tetapi lembaga tersebut menyusup hingga puluhan kabupaten/kota di Indonesia.

 

KOMENTAR