Kemendagri Akan Tindak Tegas Bagi Pasangan Pilkada yang Bawa Banyak Massa Saat Pendaftaran

Sifi Masdi

Sunday, 06-09-2020 | 10:19 am

MDN
Ilustrasi pasangan Pilkada yang mendaftarkan diri ke KPU [ist]

 

Jakarta,  Inako

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan tindakan tegas dan sanksi bagi pasangan Pilkada yang membawa banyak massa saat melakukan pendaftaran di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kerumunan dan membawa banyak massa dianggap telah melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Politik dan PUM) Kemendagri. Ia  menyayangkan banyaknya kerumunan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada Serentak 2020, selama dua hari terakhir ini.

 

“Mendagri sudah mengimbau agar pada saat pendaftaran bapaslon cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Tapi ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar,” kata Bahtiar, dalam siaran pers, Minggu (6/9).

Bahtiar menegaskan, Kemendagri mendukung sepenuhnya sikap tegas KPU  dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghentikan segala bentuk kerumunan massa.

“Dalam PKPU No. 6 Tahun 2020 sudah diatur ketentuan pendaftaran bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan,” kata Bahtiar.

 

Selain itu, Bahtiar meminta aparat keamanan dan aparat penegak hukum berperan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Peraturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi,” ungkap dia.

 

KOMENTAR