Kemenkeu Tegaskan Pajak Laba Ditahan Tak Diterapkan

Sifi Masdi

Monday, 22-07-2019 | 10:37 am

MDN
Gedung Kementerian Keuangan [ist]

Jakarta, Inako

Para pengusaha bisa bernapas lega. Pasalnya, penerapan pajak bagi laba ditahan tidak menjadi agenda utama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan pajak atas laba ditahan pernah menjadi bahan diskusi setahun yang lalu.

"Tetapi tidak pernah dibahas lebih lanjut di level pimpinan Kemenkeu," kata Hestu.

Sampai saat ini, dalam pembahasan UU Perpajakan yang tengah berlangsung, sambung Hestu, pajak atas laba ditahan sama sekali tidak ada dalam agenda.

"Pajak atas laba ditahan tidak akan dibahas lagi, tidak ada dalam agenda. Kita bisa lupakan hal itu saat ini," kata Hestu, Senin (22/7/2019).

Wacana perihal pajak atas laba ditahan (retained earnings) dan harta warisan kembali mencuat. Wacana pengenaan pajak tersebut sudah muncul sejak pertengahan tahun lalu. Pada Juli 2018, Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan mengaku pengenaan pajak atas dua komponen tersebut tengah dibahas. Nantinya, aturan baru tersebut akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (PP PPh).

 

 

KOMENTAR