Kementerian ESDM Perketat Izin Usaha Pertambangan

Sifi Masdi

Saturday, 25-08-2018 | 08:55 am

MDN
Ilustrasi tambang minyak di lepas pantai [ist]

Manado, Inako

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Pemerintah Daerah bersikap tegas terhadap izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak memenuhi syarat clean and clear (CnC).

Jika pemegang IUP yang ingin melakukan eksplorasi ternyata tak memenuhi syarat yang ada, Pemda diminta mencegahnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba, maka IUP yang berstatus non-Clean and Clear (Non-CnC) harus dicabut atau berakhir.

"Kalau ada IUP yang tidak memenuhi, tahan. Kalau perlu jangan (dilanjutkan). Bapak-bapak harus tegas," ujar Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di Manado, Kamis (23/8/2018).

Bambang meminta Pemda terus melaporkan perkembangan yang ada soal IUP. Adapun aspek yang harus dipenuhi pemegang IUP yakni dari segi administratif, kewilayahan, teknis dan lingkungan, serta kewajiban finansial. Setiap pemegang izin tersebut harus menyetorkan iuran yang disertai dengan bukti setoran.

"Kalau perlu kita tagih dan kasih hambatan supaya tidak bisa begitu saja ngemplang. Beroperasi tapi tidak bayar-bayar," kata Bambang.

Sebab, hal ini akan berbuntut panjang pada upaya perawatan lingkungan. Jika kontraknya selesai dan tak diperpanjang, pemilik usaha bisa pergi begitu saja menelantarkan lokasi tambang. Sementara daerah eks tambang tersebut ditinggalkan tanpa dana untuk rehabilitasi. Termasuk pemilik IUP yang wilayahnya lama tak digarap sehingga tak ada pemasukan bagi daerah.

"Reporting triwulan tidak buat, tegur. Kalau tiga kali tidak bisa, cabut. Harus berani tegas," kata Bambang.

Untuk bisa mengantongi status CnC, ada beberapa kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Permen ESDM, yang harus dipenuhi oleh pemegang IUP.

Pertama, pengajuan permohonan IUP atau peningkatan Kuasa Pertambangan (KP) dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Kedua, KP Eksploitasi harus merupakan peningkatan dari KP Eksplorasi. Sementara itu, pencadangan dan permohonan KP harus dilakukan sebelum UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara berlaku.

Selanjutnya, pencadangan KP pun tidak boleh pada wilayah yang aktif dan komoditasnya sama. Selain itu, Wilayah IUP tidak boleh tumpang tindih dengan wilayah lain yang komoditasnya sama.

Jika syarat-syarat itu yang ditentukan tidak dipenuhi, maka IUP bisa dicabut oleh Gubernur ataupun Dirjen Minerba Kementerian ESDM. Akan tetapi, di dalam Pasal 8 diatur pengecualian pencabutan jika izin dimiliki oleh koperasi.

 


 

KOMENTAR