Kenaikan Gaji PNS Tunggu Keputusan Sri Mulyani

Sifi Masdi

Tuesday, 26-02-2019 | 15:20 pm

MDN
Menteri Keuangan Sri Mulyani [ist]

Jakarta, Inako

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan untuk menaikkan gaji para pegawai negeri sipil (PNS) rata-rata 5% di 2019. Keputusan tersebut diambil, lantaran gaji PNS dalam beberapa tahun terakhir PNS tak pernah mengalami kenaikan.

Terhitung sejak Januari 2019, gaji para hak abdi negara sejatinya sudah otomatis mengalami kenaikan. Namun, karena aturan belum diteken, maka kenaikan gaji belum dibayarkan kepada para PNS.

Berbicara di kompleks kepresidenan, Selasa (26/2/2019), Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara Syafruddin mengaku keputusan aturan tersebut hanya tinggal menunggu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Kami sudah kirim, tinggal menunggu keputusan Menkeu," ujar Syafruddin usai menghadiri Pembukaan Rapat Kerja Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tahun 2019.

Gaji pegawai negeri sipil (PNS) aktif maupun pensiunan di tahun politik 2019 dipastikan naik rata-rata 5%. Bahkan, abdi negara juga mendapatkan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR).

Bendahara negara pun menyiapkan alokasi anggaran sekitar Rp 215 triliun untuk membayar gaji PNS dan pensiunan, yang mencakup kenaikan gaji rata-rata 5%, pembayaran gaji ke-13, dan penyaluran THR tahun depan.

Syafruddin berharap, kepastian pembayaran gaji PNS dapat segera mungkin dilakukan, sejalan dengan draf aturan yang dalam beberapa waktu ini akan diteken.

"Masih dalam pembahasan. [...] Bukan kita yang target. Sesegera mungkin [diselesaikan]," jelas Syafruddin.

 


 

KOMENTAR