Kenaikan Iuran BPJS Hanya Kelas 1 dan II Saja

Jakarta, Inako
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan kenaikan tarif BPJS Kesehatan saat ini hanya berlaku untuk golongan Kelas I dan Kelas 11, sementara Kelas III tidak naik. Kenaikan tarif BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
"Ini (kenaikan iuran) masih jauh di bawah perhitungan aktuaria, (harusnya) untuk kelas I Rp 286.000, kelas II Rp 184.000. Artinya segmen ini masih mendapatkan bantuan pemerintah sebenarnya," ujar Febrio dalam video conference, Jumat (29/5/2020).
Sebagai informasi, dengan ditekennya Perpres 64 tahun 2020, maka per 1 Juli mendatang iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau PBPU dan BP naik menjadi Rp 150.000 per orang per bulan untuk kelas I dan kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan.
Adapun untuk kelas III, tahun ini pemerintah mensubsidi selisih kenaikan tarif sebesar Rp 16.500 per orang per bulan. Sehingga, besaran iuran yang dibayarkan tetap Rp 25.500. Kenaikan tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan yang tertuang dalam Perpres 75 tahun 2019.
TAG#BPJS, #BPJS Kesehatan, #Iuran, #Iuran BPJS, #Kementerian Keuangan, #Inakoran.com, #Perpres, #Peraturan Presiden
198733074

KOMENTAR