Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Berlaku Untuk Semua Pekerja

Oleh: Ferdinan S. Nggao Kepala Kajian Kebijakan Sosial LM FEBUI
Jakarta, Inako
Kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang direncanakan pemerintah perlu diluruskan. Perlu dipahami bahwa kenaikan ini tidak berlaku bagi semua pekerja.
Pekerja yang terkena kenaikan hanya mereka yang upahnya Rp 8 juta ke atas.
Untuk pekerja penerima upah, persentase kenaikannya tetap 5%. Yang naik itu batas atas upah sebagai dasar perhitungan, dari Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta.
Artinya, pekerja yang upahnya di bawah Rp 8 juta tidak mengalami kenaikan. Pekerja yang upahnya antara Rp 8-12 juta dipotong 5% dari upah yang diterima.
Sementara yang gajinya Rp 12 juta ke atas dihitung dengan basis Rp 12 juta, bukan dari upah yang diterima. Misalnya, pekerja yang upahnya Rp 15 juta atau 100 juta tetap dihitung menggunakan basis Rp 12 juta. Iuran pekerja yang upahnya Rp 12 juta dan Rp 100 juta itu sama besarnya.
Iuran pekerja penerima upah berlaku untuk 5 peserta, suami dan istri ditambah 3 anak. Iurannya bukan hanya untuk pekerja saja. Iuran ini juga tidak semuanya dibebankan ke pekerja.
Pekerja hanya dipotong 1% dan 5% ditanggung perusahaan. Artinya, kalau dihitung per peserta, jatuhnya lebih kecil.
Perlu diketahui juga bahwa selama ini tidak semua perusahaan patuh dalam membayar iuran sesuai ketentuan.
Ada perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya, ada juga yang melaporkan upah pekerjanya lebih rendah dari kenyataan. Jadi, persoalan kepatuhan ini juga harus mendapat perhatian.
Simak video berikut, pangan lokal murah, sehat dan wenak untuk cegah penyakit, kata Lily PhD dari UI, jangan lupa klik Subscribe and Like.
TAG#Ferdi nggao, #UI
198731246
KOMENTAR