Kepemilikan Properti Kerap Dijadikan Ladang Cuci Uang, Sinyal Dari PPATK

Hila Bame

Thursday, 27-06-2019 | 17:09 pm

MDN
Ilustrasi Rumah ( Foto Inakoran.com/InaTV)

Jakarta, Inako

Ada sekian banyak modus yang dilakukan koruptor untuk menyembunyikan hasil kejahatan mereka dengan melakukan praktek pencucian uang  lewat pemilikan properti. Pembiaran praktek ini dalam jangka panjang tentu menimbulkankan kerugian negara secara terstruktur, sismatis dan terencana. 

Untuk mengantisipasi praktek kejahatana tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah memperkuat kerja sama dengan komunitas internasional untuk memerangi praktik pencucian uang melalui pembelian properti.

Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebutkan bahwa pencucian uang dengan modus membeli properti bukan fenomena baru. Namun hal yang membedakan dari satu kasus ke kasus lain, hanya tergantung skalanya. 

"Koruptor yang eksposur internasionalnya signifikan atau menggunakan jasa "profesional money launderers" pembelian aset dilakukan dengan kecanggihan legal dan financial engeenering, dan pembelian barang mewah tidak terbatas dilakukan secara domestik tapi internasional" tegasnya Rabu (27/6/2019).

Kajian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang kemudian dituangkan dalam laporan berjudul Tipologi Pencucian Uang Berdasarkan Putusan Pengadilan Perkara Pencucian Uang Tahun 2016 telah memetakan sedikitnya 12 modus tindakan pencucian uang yang dilakukan oleh para kriminal.

Simak juga video InaTV jangan lupa "klik Subscribe" agar selalu terhubung dengan info menarik laiinya.

 

TAG#PPATK

161687206

KOMENTAR