Ketua DPR Nilai Penolakan Prabowo Hasil Pemilu 2019, Berarti Tolak Hasil Pilpres dan Pileg

Sifi Masdi

Wednesday, 15-05-2019 | 18:07 pm

MDN
Ketua DPR Bambang Soesatyo [ist]

Jakarta, Inako

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan, penolakan hasil Pemilu 2019 artinya menolak hasil pemilihan presiden dan legislatif sekaligus. Sebab, dua jenis pemilu tersebut dilakukan secara serentak.

Pernyataan tersebut merupakan  tanggapan atas sikap calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto yang menolak hasil pemilu.

"Konsekuensinya kalau pemilu ini tidak diakui, misalnya, itu akan berdampak juga pada hasil pemilihan legislatif. Sementara partai-partai pengusung kedua belah calon itu tampaknya sudah melakukan pencapaian yang maksimal bagi caleg-calegnya," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Menurut Bambang, semua caleg sudah berdarah-darah memperebutkan kursi DPR di daerah pemilihan masing-masing, bukan hanya caleg dari koalisi capres-cawapres petahana Jokowi-Ma'ruf, melainkan juga koalisi Prabowo-Sandiaga.

"Karena itu suatu paket atau kesatuan pileg dan pilpres itu yang diadakan langsung dalam satu hari," kata Bambang. Alih-alih menyatakan penolakan terhadap hasil pemilu, Prabowo diminta untuk menempuh jalur hukum.

Bambang mengatakan bentuk kecurangan pemilu bisa dilaporkan lewat mekanisme di Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, cara ini lebih baik daripada mengeluarkan narasi negatif di masyarakat tanpa bukti jelas.

"Marilah kita lebih berdewasa dalam berpolitik. Kalau kita memiliki bukti-bukti yang sah adanya kecurangan, ada saluran yang disiapkan oleh negara, yaitu MK," kata Bambang.

Sebelumnya, Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Prabowo menganggap telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu, dari masa kampanye hingga rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan. Hingga Selasa (14/5/2019) malam, hasil rekapitulasi 19 provinsi telah ditetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi di Kantor KPU.

 

 

KOMENTAR