Ketua KPK Firli : Tipikor yang terjadi saat bencana Covid19 dapat dituntut pidana mati

Jakarta, Inako
Ketua KPK Firli berharap calon kepala daerah dapat berpikir ulang ketika akan melakukan tipikor saat pandemi, karena sudah berulang kali disampaikan bahwa tipikor yang terjadi saat bencana dapat dituntut pidana mati.
BACA JUGA:
Doa dari 20 Koruptor dikabul Tuhan lewat Pengurangan Hukuman dari MA
Berdasarkan fakta empiris, lanjut Firli, sejak 2004 - 2019, tindak pidana korupsi terjadimeningkat di tahun-tahun politik.
Yang tertinggi tindak pidana tahun politik adalah tahun 2018 [29 kasus tipikor], kebetulan kami pada waktu itu sebagai deputi penindakan. Tertinggi, sebanyak 22 kepala daerah [bupati] yang terlibat," terang Firli.
Kemudian, ada dua gubernur dan lima wali kota yang juga terlibat kasus tipikor pada 2018.
Firli mengatakan KPK tentu tidak akan luput memperhatikan Pilkada 2020 yang akan diikuti 270 kepala daerah.
Pilkada serentak 2020 dinilai sebagai kedaruratan politik yang berpotensi menimbulkan korupsi. Hal itu bertambah dengan pandemi Covid-19 yang meningkatkan potensi terjadinya korupsi.
"Tentu tahun ini adalah tahun kritis, karena kita menghadapi kedaruratan kesehatan, menghadapi pandemi Covid-19, dan juga menghadapi kedaruratan politik yang sebentar lagi akan datang pada 9 Desember 2020," kata Firli dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020).
KOMENTAR