Doa dari 20 Koruptor dikabul Tuhan lewat Pengurangan Hukuman dari MA

Hila Bame

Tuesday, 22-09-2020 | 06:33 am

MDN
Gedung MA dan tumpukkan doa para Napi (ist)

"Ampunilah mereka, seperti mereka pun mengampuni, yang  bersalah kepada mereka", Kuat dugaan jika tidak ada pengampunan, wajah dunia akan terus muram, harta terkuras hingga tak bersisa"

 

Jakarta, Inako

"Lu tau ga, berkas perkara setiap orang tersandung perkara bisa satu meter lebih lho... tingginya. Meski begitu, para koruptor pan berdoa, sama Tuhan mereka bisa 7 x tumpukkan berkas itu, jadi ga heranlah jika doa mereka terkabul" kata teman yang suka Markus (makelar kasus).

Sedikitnya  20 koruptor mendapatkan pengurangan hukuman dari Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) sepanjang 2019–2020.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun buka-bukaan menyangkut 20 koruptor yang menerima pengurangan hukuman dari MA melalui PK tersebut.

Ini nama 20 koruptor yang menerima pengurangan hukuman di tingkat PK:

Dirwan Mahmud
 

1. Mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dalam kasus suap pekerjaan proyek infrastruktur dari putusan 6 tahun menjadi 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Andi Zulkarnaen Mallarangeng
alias Choel Mallarangang

2. Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangang dalam asus suap proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, dari putusan 3 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun penjara.

Samsu Umar Abdul Samiun
 

3. Mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun dalam kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam sengketa pilkada Kabupaten Buton dari putusan 3 tahun 9 bulan menjadi 3 tahun penjara.

Billy Sindoro

4. Pengusaha Billy Sindoro dalam kasus korupsi proyek properti Meikarta dari putusan 3 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.

Hadi Setiawan

5. Pengusaha Hadi Setiawan dalam kasus suap hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Merry Purba dalam pengaturan perkara dari putusan 4 tahun menjadi 3 tahun penjara.

Tubagus Iman Ariyadi

6. Mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi dalam kasus suap pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon dari putusan 6 tahun menjadi 4 tahun penjara.

OC Kaligis

7. Pengacara OC Kaligis terkait dengan kasus suap hakim PTUN Medan dari putusan 10 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Irman Gusman

8. Mantan Ketua DPD Irman Gusman terkait dengan kasus suap pembelian gula impor di Perum Bulog dari putusan 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun penjara.

Helpandi

9. Mantan Panitera Pengganti PN Negeri Medan Helpandi dalam kasus menerima hadiah atau janji terkait dengan putusan perkara di PN Medan dari putusan 7 tahun menjadi 6 tahun penjara.

M. Sanusi

10. Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta M. Sanusi terkait dengan kasus korupsi perizinan reklamasi Pantai Jakarta dari putusan 10 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Tarmizi

11. Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi dalam kasus korupsi terkait dengan penanganan perkara perdata di PN Jaksel dari putusan 4 tahun menjadi 3 tahun penjara.

Patrialis Akbar

12. Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dalam kasus suap terkait dengan impor daging dari putusan 8 tahun menjadi 7 tahun.

13. Mantan Direktur Utama PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi terkait kasus suap penanganan perkara di PN Medan dari putusan 6 tahun menjadi 5 tahun penjara.

14. Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dalam kasus suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo dari putusan 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.

Suroso Atmomartoyo

15. Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo dikabulkan PK dengan pidana uang pengganti dihapus, namun pidana penjara tetap selama 5 tahun.

Badaruddin Bachsin
 

16. Mantan Panitera Pengganti PN Bengkulu Badaruddin Bachsin alias Billy terkait dengan kasus perantara suap hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu pada tahap PK menjadi 5 tahun, sebelumnya divonis 8 tahun penjara di tingkat kasasi.

Adriatma Dwi Putra

17. Mantan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra. Pidana penjaranya dikurangi, sebelumnya divonis 5 tahun penjara, tetapi belum ada salinan lengkap.

Asrun

18. Mantan calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, pidana penjaranya dikurangi, tetapi belum ada salinan lengkap. Sebelumnya divonis 5,5 tahun menjadi 4 tahun penjara dalam putusan PK.

Rohadi

19. Mantan Panitera Pengganti PN Jakarta Utara Rohadi. Di tingkat PK menjadi 5 tahun penjara, sebelumnya di tahap pertama 7 tahun penjara.

20. Mantan Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB Musa Zainuddin dalam kasus suap infrastruktur, dari putusan 9 tahun menjadi 6 tahun penjara di tingkat PK.

Itulah nama-nama mereka yang tersandung perkara korupsi, tetapi mereka akhirnya mendapat pengurangan hukuman dari Mahkamah Agung RI, secara sah dan amat sangat meyakinkan.

Syukuri Nikmat yang diterima sambil goyang Poco-Poco yuuuukkkkk

TAG#MA, #KPK

163491477

KOMENTAR