KH Saifullah Desak Pemerintah Sederhanakan Isbat Nikah demi Perlindungan Hukum Anak

Isbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Sesuai dengan ketentuan di atas isbat nikah hanya dapat diajukan melalui pengadilan agama di wilayah tempat tinggal.
Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) mendorong pemerintah dan pemangku kebijakan agar proses isbat nikah disederhanakan, tegas KH. Saifullah Ma`shum, Peneliti Senior IKI, kepada Inakoran beberapa waktu lalu.
BACA: Pelestarian Kain Ulos Dukung Pengembangan Danau Toba Sebagai Destinasi Wisata Super Prioritas
Perlu dilakukan pembaruan mekanisme hukum terhadap kalangan tidak mampu secara ekonomi, jika perlu digratiskan. Yang selama ini terjadi pemohon mengajukan isbat nikah kepada Pengadilan Agama, terang Kiayi Saiful mantan Anggota DPR RI Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Malang Jawa Timur tersbut.
Syarat untuk melakukan isbat nikah adalah sebagai berikut
1. menyerahkan surat permohonan itsbat nikah kepada pengadilan agama setempat
2.Surat keterangan dari kantor urusan agama setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan
3.Surat keterangan dari kepala desa surah yang menerangkan bahwa pemohon telah menikah
4.Fotokopi KTP pemohon isbat nikah
5.Membayar biaya perkara
Dasar hukum
Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan
Dan instruksi presiden nomor 1 tahun 1991 tentang penyebarluasan kompilasi hukum Islam
Jalan Panjang Berkelok-kelok Mendapatkan Akta Pernikahan untuk Muslim
Menurut Kiayi Saiful, seharusnya pengajuan pengesahan perkawinan (isbat nikah) langsung saja diajukan ke Kantor Urusan Agama(KUA) di Kecamatan tempat pemohon berdomisili, bukan ke Pengadilan Agama lanjutnya.
Belum lagi biaya isbat nikah yang sangat bervariatif dan mahal di setiap Pengadilan Agama kabupaten/kota. Sebagai Contoh dari penelitian yang dilakukan IKI, biaya isbat nikah Pengadilan Agama Bekasi Jawa Barat dipatok Rp 431 ribu, sementara Pengadilan Agama Cibinong dihargai Rp.546 ribu. (bandingkan biaya pengesahan pernikahan non muslim di akhir tulisan ini).
Secara Materiil Perangkat KUA sudah cukup melakukan isbat nikah tanpa melalui proses Pengadilan Agama, karena memutus perkara dalam sidang isbat nikah adalah pengesahan dan, bukan perkara perceraian atau sengketa waris. Ada pihak yang mengadukan (pengadu) dan pihak yang diadukan (teradu), pungkas Peneliti Senior IKI tersebut.
Dengan adanya putusan penetapan isbat nikah maka secara hukum perkawinan tersebut telah tercatat yang berarti adanya jaminan ataupun perlindungan hukum bagi hak-hak suami/istri maupun anak-anak dalam perkawinan tersebut.
Jalan Bebas Minim Hambatan Untuk Pernikahan Non Muslim, Kenapa Bisa Beda?
Pengesahan pernikahan non muslim ga pake Ribet
Pemohon Pengesahan Pernikahan non muslim diajukan ke tempat ibadah sesuai agama dan biasanya pejabat kependudukan datang langsung di tempat ibadah mencatatkan perkawinan lalu menerbitkan Akta Perkawinan beberapa hari kemudian.
Biaya berkisar dari Rp100 ribu hingga Rp 250 ribu ( Sumber: Buku Laporan Tahunan IKI). Pada hari yang sama terjadi pernikahan sah secara agama dan tercatat sah secara administrasi negara melalui dinas Kependudukan Catatan Sipil (dukcapil).
Omnibus Law sebaiknya meretas sengkarut isbat nikah untuk memperbaiki data penduduk sebagai subjek pembangunan bangsa menuju Indonesia maju.
KOMENTAR