Kisah Cinta Asep, IKI Mendesak Kemenag dan Kemendagri Lakukan Interkoneksi data Perkawinan

Hila Bame

Sunday, 14-02-2021 | 17:31 pm

MDN

Mana mungkin memiliki data base kependudukan yang valid jika peran pejabat agama di desa  dalam mensahkan perkawinan tetap berlangsung marak, Walau ingin hatimu memetik bintang, manalah mungkin jika sayap perkawinan dikuasakan kepada pejabat agama di kampung? 

 

Jakarta, INAKORAN 

Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) mendorong Kementerian Agama memantau peran kiayi kampung agar melakukan interkoneksi (keterhubungan) dengan pejabat KUA kecamatan sehingga pensahan pernikahan yang dilakukan untuk melapor ke KUA setempat untuk selanjutnya dibuatkan akta pernikahan.  

 

**)Kisah Cinta Asep dan Etape kehidupam Negara Yang Kunjung Usai

 

Asep (54)  bukan nama sebenarnya, menyampaikan kepada Inakoran.Com bahwa pernikahan di kampungnya, kawasan Saguling Jawa Barat sangat mudah.  Dengan uang dua juta rupiah, pernikahan sudah bisa dilakukan. menjawab Inakoran dalam perjalanan dari bilangan Tangerang Banten menuju Jalan Sudirman,  Jakarta, Kamis  (11/2/21).

 

Asep sendiri berprofesi sebagai supir taksi dan telah dua kali menikah dengan dua orang anak dari dua istri yang berbeda. Pernikahan pertamanya ia lakukan di Lampung, Sumatera, dengan gadis asal Ciamis Jawa Barat yang bermukim di Liwa Lampung Utara,  katanya. Dulu saya bekerja sebagai buruh bangunan di Lampung, jatuh cinta,  akhirnya menikah dan dikarunia seorang anak, Asep meneruskan ceritanya.

 

Setelah belasan tahun berumah tangga, ia kandaskan pernikahannya ia pamit pulang ke Jawa.

Sesampai di Saguling Jawa Barat, kampung halamannya, cintanya berkembang lagi dan terkoneksi dengan gadis sekampunnya. Pernikahanpun dilakukan dan diresmikan oleh Kiayi Kampung, katanya.

 

"Iya kan kalo dengan kiayi kampung tarif semampunya, kalo ke KUA mahal pisan euih" menjawab Inakoran saat ditanya mengapa pernikahan tidak dilakukan di KUA agar mendapat akta perkawinan setelah nikah.

 

"kita pan ga repot, yang ngurus mertua dengan kiayi kampung, kita terima beres aja" Asep menjelaskan lebih lanjut dengan logat priangan kentalnya, taksinya terus menderu melewati hotel Mulya yang mewah Patal Senayan Jakarta.

 

 

"Asal suka sama suka ...mah, ga susah untuk menikah lagi di kampung saya mah". ia mempromosi. Tetapi, katanya, "kalau anak-anak yang baru sekarang nikahnya tetap di KUA" 

"Kayak saya gini, nikah untuk kedua kalinya, pan pikiran bisa berubah" jawab Asep ketika Inakoran bertanya,  siapa saja yang memakai Kiayi Kampung saat menikah.

Pensahan Pernikahan oleh Kiayi Kampung Perlu Sentuhan Kementerian Agama

Kebanyakan menikah untuk kedua kalinya, modal pas-pas-an, rejeki menurun seiring usia tetapi, keinginan menikah tak tertahankan, terang Asep.

Kisah perkawinan Asep adalah penggalan cerita semacam, dari sekian banyak perkawinan yang  dilakukan di pedesaan. Pernikahan pertama yang dilakukan di KUA tentu tidak masalah dengan akta perkawinan hingga akta lahir anak,  dari perkawinan tersebut.

Ketika seorang anak lahir, dari pernikahan kedua, jelas menambah persoalan baru bagi catatan kependudukan. 

Pada pernikahan kedua yang di sahkan oleh Kiayi Kampung tanpa akta perkawinan, adalah hulu dari sengkarut persolan catatan dokumen kependukan.  Pernikahan tanpa akta pernikahan merupakan hulu ledak dari tumpukkan persoalan dokumen kewarganegaraan yang takkan pernah selesai.


BACA:  

Isbat Nikah (Penetapan Perkawinan) Upaya IKI Setarakan Manusia Indonesia

 


IKI mengemukakan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 tahun 2018 tentang Pencatatan perkawinan sebagai contoh.

Pada Pasal 42 ayat (1) dinyatakan 

" Kepala KUA Kecamatan menyampaikan laporan kepada kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota" .

Tidak ada keharusan bagi kepala KUA, untuk melaporkan data perkawinan  warga muslim yang dicatatkan di KUA, kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota.

Sementara untuk perkawinan warga non muslim, langsung dilaksanakan di kantor catatan sipil secara otomatis terekam di Dinas Kependudukan kabupaten/kota. 

IKI mendorong Kementerian Agama untuk memperbaiki persoalan ini agar sumbatan data kependudukan terurai guna penyajian data valid sebagai instrumen pembangunan jangka menengah dan panjang.

 

 

TAG#IKI, #KIAYI KAMPUNG

190234131

KOMENTAR