Isbat Nikah (Penetapan Perkawinan) Upaya IKI Setarakan Manusia Indonesia

Hila Bame

Tuesday, 09-02-2021 | 13:18 pm

MDN
Tomi Pratomo(4 dari kiri) dan Aji (7 dari kiri) Peneliti dari IKI pejabat Disdukcapil Kab Lebak dan keluarga yang memperoleh Akta Perkawinan yang disponsori IKI

 

Jakarta, INAKORAN

 

Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) mengungkap fakta bahwa  banyak keluarga yang telah menikah tetapi tidak sah karena tidak memiliki akta perkawinan sesuai aturan yang termuat dalam UU Perkawinan UU 16 Tahun 2019  Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.


BACA: 

Jejak IKI di Pulau Tunda Kabupaten Serang, Banten, untuk Berbagi


 

Tidak sahnya sebuah perkawinan berdampak terhadap kepemilikan dokumen kewarganegaraan terhadap seorang anak yang dilahirkan dari sebuah pernikahan itu kelak.


BACA:  

Apa itu Insititut Kewarganegaraan Indonesia atau IKI?

 


IKI atau Institut Kewarganegaraan Indonesia memiliki komitmen yang kuat  untuk memfasilitasi kelompok masyarakat yang kurang mendapat akses pelayanan administrasi kependudukan. 

 

Komitmen tersebut diwujudkan dalam acara  isbat  nikah (penetapan perkawinan) terhadap pasangan keluarga di berbagai wilayah Indonesia.  Dalam melaksanakan acara penetapan perkawinan atau isbat nikah, Institut Kewarganegaraan Indonesia memiliki ratusan pasukan tempur pada lini pelayanan dan, mereka dinamai relawan IKI.

Pelayanan IKI sudah dilaksanakan di Lebak,  Kota Serang provinsi Banten, daerah Landak, Sambas Kalimantan Barat dan masih banyak daerah lain di Indonesia.

Dalam pelayanannya IKI selalu berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil  di daerah masing-masing untuk memastikan data tersebut valid untuk pembangunan sebuah kawasan beberapa periode lalu.

 

 

KOMENTAR