Mendagri: Kampanye Tidak Boleh Dilakukan di Gedung TNI dan Polri

Inakoran

Thursday, 25-01-2018 | 01:29 am

MDN
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, ged

Jakarta, Inako –



Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, gedung milik TNI dan Polri tidak diperbolehkan dipakai untuk kegiatan kampanye peserta pemilu dalam pilkada 2018 dan pilpres 2019 yang akan datang. Untuk itu, Mendagri  Tjahjo akan mengirim surat kepada Panglima TNI, Kepala Staf, dan Kapolri terkait larangan itu.

"Gedung-gedung pertemuan milik TNI-Polri dimohon untuk tidak disewakan untuk kegiatan kampanye, sarasehan, dan kegiatan berbau pilkada," ujar Tjahjo, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (23/1/2018).

Tjahjo beralasan, larangan itu dimaksudkan agar netralitas TNI dan Polri dalam pilkada dan pilpres tetap terjaga, mengingat beberapa peserta pemilu berasal dari anggota TNI dan Polri.

Akan tetapi, larangan itu tidak disertai ancaman sanksi apabila ada yang melanggar. Menurut Mendagri, pihaknya hanya meminta pengertian dari masing-masing kepala staf agar bisa memahami dasar pemikiran pemerintah terkait larangan itu.

Bahkan, kata Tjahjo, calon petahana saja tidak boleh menggunakan gedung dan mobil milik pemerintah daerah.

"Kalau di AU lebih keras lagi. Mobil ada tanda partai saja tidak boleh masuk komplek, padahal tamu. Saya kira bagus," kata Tjahjo.

TAG#Polri, #Tni, #Mendagri, #Kampanye

182206593

KOMENTAR