KNTI & LBM PBNU : Desak Pemerintah Hentikan Ekspor Benih lobster

Hila Bame

Thursday, 06-08-2020 | 11:28 am

MDN

Sekarang, baik LSM maupun Partai Politik dan Pemerintah sendiri mendorong kebijakan yang dibuat regulator(pembuat kebijakan) harus bernafaskan Pancasila dan bukan kebijakan belah bambu, yang satu satu diinjak dan bagian yang lain diangkat. 

 

Jakarta, Inako

LEMBAGA BAHTSUL MASAIL(LBM) PBNU mendesak pemerintah hentikan ekspor benih lobster, sebaliknya pemerintah didorong untuk memprioritaskan pembudidayaan lobster di dalam negeri.

Pemerintah merupakan representasi seluruh rakyat dalam mengelola dan mengatur negara. Karena itu pemerintah sebagai salah satu unsur penyelenggara negara dalam membuat semua kebijakannya harus berorientasi kepada cita kemaslahatan dan kesejahteraan rakyatnya.

SIMAK JUGA VIDEO LOBSTER INDONESIA 

 

Dalam Islam tidak ada larangan untuk memanfaatkan kekayaan alam yang dimiliki negara sepanjang untuk kemaslahatan rakyatnya.

Kebijakan pemerintah membuka kran ekspor benih lobster pada dasarnya diperbolehkan apabila hal tersebut bisa mensejahterakan perekonomian para nelayan dan menambah devisa negara.

BACA JUGA:  

Pemulihan Ekonomi Nelayan dalam Menghadapi Covid-19 dan Akses Nelayan Terhadap BBM Bersubsidi

Namun apabila kebijakan pembukaan kran ekspor benih lobster justru akan menimbulkan mafsadah besar bagi keberlanjutan sumberdaya lobster, pendapatan negara dan generasi nelayan selanjutnya, maka kebijakan tersebut tidak bisa dibenarkan dalam pandangan syariat.

Ekspor Benih Bening Lobster (BBL) Ekspor benih bening lobster (BBL) diperbolehkan Permen KP 12/2020 dengan beberapa syarat (pasal 5):

(a) kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster sesuai kajian KAJISKAN;

(b) eksportir benih bening lobster harus melaksanakan pembudidayaan lobster;

(c) sudah panen budi daya lobster berkelanjutan dan melepasliarkan 2% hasil budi daya; dan

(d) benih yang diekspor harus diperoleh dari Nelayan Kecil Terdaftar.

Pemerintah mematok harga benih terendah di nelayan (pasal 5 ayat 3), sebagai upaya agar ekonomi nelayan tidak dirugikan.

Dalam ketentuan ekspor benih, dicantumkan keharusan budi daya dan pelepasliaran 2% hasil panen.

Ini yang dijadikan argumen KKP, bahwa meski membolehkan ekspor, Permen ini menitikberatkan pada budi daya dan restocking.

Setelah mendengar masukan berbagai nara sumber, menelaah informasi dan analisis yang tergali, LBM PBNU berpandangan, bahwa ekspor benih bening lobster harus dihentikan. Pemerintah harus memprioritaskan pembudidayaan lobster di dalam negeri.

Ekspor hanya berlaku pada lobster dewasa, bukan benih. Berikut dasar argumentasinya: Dalam studi hukum positif, ada tiga aspek batu uji yang harus ditelaah secara simultan dan seimbang: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Dari aspek kemanfaatan, untuk jangka pendek, ekspor benih lobster, memang menguntungkan pendapatan nelayan kecil penangkap benih.

Tapi dalam jangka panjang, ini dapat melemahkan daya saing Indonesia dalam peta eksportir lobster dunia, menguntungkan pesaing Indonesia, seperti Vietnam, melemahkan minat budi daya lobster di dalam negeri, dan dapat menggunggu ketersediaan dan keberlanjutan

Senada dengan LBM PBNU Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) agar pemerintah segera hentikan ekpor benih lobster asal Indonesia. 

" Ekspor benih bening lobster (BBL) harus dihentikan. Pemerintah harus memprioritaskan pembudidayaan lobster di dalam negeri. Ekspor hanya diberlakukan pada lobster dewasa, Bukan benih. Menteri KP harus memprioritaskan pengelolaan benih bening lobster (BBL) di dalam negeri, bukan mengekspor ke Vietnam, dan menguntungkan kompetitor itu" ujar Iing Rohimin, Sekjen KNTI, melalui catatan tertulis yang dterima Inakoran.com Kamis (6/8) 

Masih menurut iing Rohimin,  pembelian benih lobster dari nelayan kecil, bisa tetap difasilitasi, dalam rangka meningkatkan pendapatan nelayan kecil. Tidak dilarang dan dikriminalisasi sebagaimana Permen KKP 56/2016. Tetapi benih lobster yang dibeli dari nelayan kecil itu bukan untuk diekspor, melainkan dibudidayakan sampai memenuhi standar ekspor, dalam bentuk lobster dewasa. Ekspor lobster


Terkait dengan hasil kajian Bahtsul Masail LBM PBNU tentang Kebijakan Ekspor Benih Lobster, DPP KNTI mengapresiasi hasil kajian tersebut karena mengedepankan kepentingan masyarakat banyak dan keberlangsungan kekayaan hayati bangsa Indonesia. 

Kebijakan bernafaskan Pancasila

Belakangan baik LSM maupun Partai Politik dan Pemerintah sendiri mendorong kebijakan yang dibuat regulator(pembuat kebijakan) harus bernafaskan Pancasila dan bukan kebijakan belah bambu, yang satu satu diinjak dan bagian yang lain diangkat. 

"Kita sebagai bangsa yang memiliki Pancasila sebagai dasar bernegara dan berkehidupan tentu tidak dapat dilepaskan dari norma-norma agama, karenanya DPP KNTI berterimakasih kepada PBNU yang sudah memberikan argumentasinya terkait dengan Kebijakan Ekspor Benih Lobster berdasarkan tinjauan agama, terang Iing. 

Mengingat Kebijakan Ekspor Benih Lobster menghadirkan banyak polemik serta penolakan dari akademisi ataupun pemerhati/ahli ekonomi dan perikanan bahkan dari kalangan Kyai, maka DPP KNTI mendesak KKP untuk segera menghentikan ekspor benih lobster dan merevisi Permen KP tentang kebijakan Ekspor Benih Lobster berdasarkan kajian LBM PBNU tersebut, demikian Iing 

 

TAG#benih lobster, #KNTI, #PBNU

190215697

KOMENTAR