Konsolidasi Sistem RUU Pemilu

Hila Bame

Monday, 08-06-2020 | 10:57 am

MDN

 

Oleh : Agus Abdullah,Politisi Muda Partai HANURA

 

Jakarta, Inako

 

Pemilu dipandang sebagai bentuk paling nyata secara demokrasi dari hak kedaulatan yang berada ditangan rakyat serta wujud yang paling kongkrit partisipasi rakyat dalam bentuk penyelenggara negara.

Maka dengan sistem dan penyelenggara pemilu selalu menjadi perhatian utama melalui penataan sistem dan kualitas pelaksanaan demokrasi pemilu yang diharapka dari, oleh, untuk rakyat benar - benar dapat diwujudkan 

Dengan demikian perubahan atau perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah bersama lembaga DPR RI  untuk setiap pemilu,  harus dipandang secara kejelasan dan terarah yang pada akhirnya jangan sampai  menghambat proses konsolidasi demokrasi dan kelembagaan negara

Pertimbangan sistem maupun keberadaan Parlemen threshold 7 % dengan mempertimbangkan hal pokok,yaitu ketentuan dalam aspek konstitusi dan aspek kondisi bangsa indoenesia 

Dari aspek konstitusi yang dasar utamanya adalah pengakuan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat yang hendaknya dalam penataan pemerintahan dari, oleh, untuk rakyat untuk mewujudkan hal tersebut 

Selain pemilu nasional yang menjadi perhatian tentu pemilu lokal sebagaimana dalam RUU Pemilu pada pasal 248 “ Partai politik peserta pemilu anggota DPRD provinsi harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 7 % dari jumlah suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi “ Hal ini tidak didasari pengkajian secara komprehensif dalam kerangka berfikir terhadap landasan yuridis maupun secara aspek sosiologi hukum 

Sistem pemilu yang terdapat  dalam RUU Pemilu merupakan sistem proporsional tertutup, yang semestinya dipilih adalah sistem pemilu yang paling mampu mengekspresikan dan sebagai bentuk kelembagaan atas kehendak rakyat baik dari sisi  wakil rakyat yang dipilih maupun dari sisi kebijakan dan tindakan yang dilakukan oleh para pejabat maupun wakil rakyat.

Pemilu tidak boleh menjadi momentum yang menghentikan hubungan antara rakyat dan para wakilnya, sebaliknya,pemilu harus menjadi titik dasar dan awal partisipasi rakyat terhadap penyelenggara pesta demokrasi pemilu dan pemilu sejatinya harus mampu membangun keadaban demokrasi dan menjalin ikatan tak terputuskan antara rakyat dan wakil rakyat 

Sedangkan dari aspek kondisi bangsa Indonesia, yang perlu diperhatikan melalui berbagai keanekaragaman, baik dari sisi aliran politik, budaya maupun agama, selain itu juga terdapat keragaman karakteristik wilayah baik ditinjau dari aspek populasi maupun sumber daya alam. Hal tersebut merupakan bagian dari penentuan sistem pemilu agar semua keragaman itu terwakili dan tidak menimbulkan sikap kecemburuan yang mengancam disintegrasi bangsa dalam kehidupan perpolitikan 

Agar pemilu dapat menjadi wahana pengejawantahan hak kedaulatan rakyat dan hasilnya benar - benar kehendak rakyat sebagaimana konstitusi UUD 1945 yang pada prinsipnya telah menggariskan pada asas demokrasi dalam bingkai Ideologi pancasila yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab

Pilihan sistem pemilu yang terdapat dalam RUU Pemilu, apakah sistem yang akan  diterapkan sudah sesuai dengan prinsip konstitusional dan kondisi bangsa Indonesia yang dimana mencerminkan keanekaragaman bangsa Indonesia serta cakupan wilayah daerah pemilihan dan penentuan jumlah proporsi wakil rakyat dari setiap daerah pemilihan agar menjadi tujuan untuk semakin meningkatkan keterwakilan keberagaman masyarakat yang menjadi hubungan ikatan antara pemilu dan para wakilnya
 

KOMENTAR