Korban PNS Lion Air JT- 610 Mendapat Santunan Dari PT Taspen

Hila Bame

Monday, 05-11-2018 | 18:53 pm

MDN
Tim Sar mengangkat puing pesawat Lion Air JT-610 di perairan Tanjung Karawang (ist)

 

Jakarta, Inako

PT Taspen  siap memberikan santunan atas kecelakaan kerja dan jaminan kematian senilai Rp6,12 miliar kepada 47 PNS yang mengalami musibah dari pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkalpinang pada Senin (29/10/2018).

 


Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro (kiri) berbincang dengan Dirut Taspen Life Maryoso Sumaryono di sela-sela penjelasan mengenai santunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT610, di Jakarta, Senin (5/11). Taspen siap memberikan santunan atas kecelakaan kerja dan jaminan kematian senilai Rp6,12 miliar kepada 47 PNS. Santunan yang diberikan ini masih bisa bertambah bila sudah ada lampiran Surat Perjalanan Dinas (SPD) dari masing-masing Kementerian/Lembaga yang menyatakan bahwa PNS yang meninggal tersebut sedang dalam masa tugas. (ist)

 


Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro memberikan penjelasan mengenai santunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT610, di Jakarta, Senin (5/11). Taspen siap memberikan santunan atas kecelakaan kerja dan jaminan kematian senilai Rp6,12 miliar kepada 47 PNS. Santunan yang diberikan ini masih bisa bertambah bila sudah ada lampiran Surat Perjalanan Dinas (SPD) dari masing-masing Kementerian/Lembaga yang menyatakan bahwa PNS yang meninggal tersebut sedang dalam masa tugas (ist) 

 

TAG#Taspen, #Lion Air JT-610

198735560

KOMENTAR