Korporasi Dalam Negeri Dinilai Cukup Kuat Hadapi Depresiasi Rupiah

Inakoran

Monday, 25-06-2018 | 12:08 pm

MDN
Ilustrasi Rupiah vs dollar AS [ist]

Jakarta, Inako

Mayoritas korporasi nonbank  dalam negeri  yang telah melaporkan kegiatan penerapan prinsip kehati-hatian (KPPK) telah memenuhi ketentuan lindung nilai (hedging) utang luar negeri (ULN). Oleh karena itu, korporasi nonbank tersebut  dinilai cukup kuat menghadapi depresiasi rupiah yang terjadi beberapa bulan belakangan.

Bank Indonesia (BI) mencatat, pada kuartal IV-2017, 89% korporasi dari total pelapor KPPK yang telah memenuhi ketentuan hedging untuk ULN dengan tenor 0-3 bulan. Selain itu, 93% korporasi dari total pelapor KPPK yang telah memenuhi ketentuan hedging untuk ULN dengan ternor 3-6 bulan.

Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih mengatakan, banyaknya jumlah korporasi yang telah melakukan hedging, termasuk memenuhi ketentuan rasio hedging minimal 25% dari selisih negatif antara aset valas dan kewajiban valas, yang akan jatuh tempo 0-3 bulan ke depan sejak akhir triwulan dan yang akan jatuh tempo 3-6 bulan ke depan sejak akhir triwulan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 16/21/PBI/2014.

"Kalau persentase minimumnya dipenuhi, itu (ketahanan korporasi) sudah cukup kuat," kata Lana di Jakarta, Minggu (24/6/2018). 

Tetapi ia menambahkan bahwa  hedging ULN ibarat korporasi membeli asuransi. Saat rupiah melemah dan korporasi akan membayar ULN yang jatuh tempo, maka korporasi tidak perlu khawatir dengan pelemahan rupiah tersebut, meski fee hedging yang dibayarkan cukup mahal.


 

 

 

 

 

 

KOMENTAR