Korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh : KPK Periksa Tiga Tersangka Sebagai Saksi

Hila Bame

Tuesday, 24-07-2018 | 13:17 pm

MDN
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengenakan rompi tahanan memainkan tangan dan tangan itulah yang disergap KPK. [ist.]

Jakarta, Inako

Gubernur Irwandi menampik tuduhan gratifikasi yang ditujukan KPK kepadanya. "Ada tuduhan gratifikasi. Saya tidak minta hadiah, saya tidak perintahkan orang untuk minta hadiah, saya tidak terima gratifikasi."

Meskipun demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (24/7/2018) merencanakan pemeriksaan saksi terhadap tiga orang tersangka kasus suap terkait dengan Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh.

Ketiga saksi/tersangka tersebut yakni, T. Syaiful Bahri (swasta), Hendri Yuzal (Staf Khusus Gubernur), dan Irwandi Yusuf (Gubernur Aceh).

"Diagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi yang juga berstatus sebagai tersangka untuk kasus suap terkait dengan DOK Aceh," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Selasa (24/7/2018).

Untuk saksi/tersangka Syaiful dan Hendri, keduanya diperiksa dengan tersangka Irwandi. Sementara itu, Irwandi diperiksa untuk tersangka Hendri Yuzal.

Seperti diberitakan sebelumnya, Irwandi Yusuf selalu menyatakan dia hanyalah korban dari praktik korupsi terkait dengan kasus DOK Aceh tersebut.

"Tidak ada kaitan dengan saya itu. Saya tidak tahu, saya tidak minta, saya tidak menyuruh, dan saya tidak terima. Tidak ada bukti dan tidak mengalir ke rekening saya," ujar Irwandi pada Kamis (19/7/2018).

Bahkan, pada saat dia menjalani pemeriksaan pertama sejak kedatangannya di Jakarta, Irwandi sudah mengatakan dalam kasus DOK Aceh, tidak ada bukti serta uang yang mengalir ke rekeningnya.

"Saya tidak melakukan apa pun. Tidak mengatur fee, tidak menerima fee, tidak ada janji dengan siapa pun," ujarnya kepada awak media di KPK pada 5 Juli 2018.

Sebelumnya diberitakan, untuk kasus korupsi di Provinsi Aceh ini, terdapat dua kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Bupati Kabupaten Bener Meriah, Ahmadi, adalah kepala daerah berikutnya yang menjadi tersangka.

Ahmadi diduga memberi uang Rp500 juta kepada Irwandi terkait dengan fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari (DOK) Aceh tahun anggaran 2018.

TAG#KPK, #Korupsi, #Aceh

198737541

KOMENTAR