KPK Minta Kepala Daerah Pecat PNS Koruptor

Sifi Masdi

Friday, 14-09-2018 | 12:51 pm

MDN
Ilusatrasi PNS [ist]
“KPK mendesak semua Kepala Daerah untuk memecat PNS yang terlibat dalam kasus korupsi.”

 

Jakarta, Inako

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepala daerah lebih pro-aktif melakukan tindakan tegas terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi. Salah satunya dengan memecat PNS yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan.

"Pejabat pembina kepegawaian termasuk kepala daerah yang paling mengetahui apa yang terjadi pada pegawai di lingkungannya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Jumat (14/9/2018).

KPK berharap kepala daerah maupun pejabat pembina kepegawaian membangun sistem pelaporan. Tujuannya, agar tindakan hukum yang dilakukan dapat terlaksana dengan cepat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah [ist]

 

Hal itu juga mencegah terjadinya kasus yang sama, di mana ribuan aparatur sipil negara yang sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi, belum diberhentikan dari status PNS.

Menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN), lima daerah terbanyak yang terdapat ASN terpidana korupsi namun belum diberhentikan adalah:

1. Sumatera Utara 298 orang

2. Jawa Barat 193 orang

3. Riau 190 orang

4. Nusa Tenggara Timur 183 orang

5. Papua 146 orang

Sedangkan, khusus untuk pegawai ASN di tingkat provinsi, yang terbanyak ada di DKI Jakarta sebanyak 52 orang dan Sumut 33 orang.

"Para kepala daerah perlu memperhatikan kondisi ini, agar dapat melakukan penegakan hukum yang konsisten dan tidak kompromistis dengan pelaku korupsi. Sesuai peraturan, para ASN yang telah divonis melakukan kejahatan jabatan seperti korupsi, maka harus diberhentikan tidak dengan hormat," kata Febri.

 

 

Baca juga:


 



 

TAG#KPK, #Korupsi, #PNS, #Pecat

190232812

KOMENTAR