KPK Minta Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Hari Ini, Ditunda

JAKARTA, INAKORAN.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang praperadilan tahap kedua yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada hari Senin (3/3/2025).
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon mengajukan permintaan agar sidang ditunda.
"KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK [Hasto Kristiyanto] kepada hakim," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya pada Senin (3/3/2025).
Tessa menjelaskan alasan di balik permintaan tersebut. Menurutnya, tim Biro Hukum KPK masih membutuhkan tambahan waktu untuk menyusun materi yang akan disampaikan di persidangan.
"Karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi," jelas Tessa.
Baca juga: Hasto Minta Kader PDI Perjuangan Jaga Megawati Soekarnoputri
Dalam praperadilan jilid II ini, Hasto Kristiyanto mengajukan dua gugatan secara bersamaan, yang sidangnya akan digelar pada hari yang sama.
Gugatan pertama berkaitan dengan status tersangkanya dalam dugaan suap berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Baca juga: Cerita Hasto Diberi Kopi dan Teh Oleh Sesama Tahanan di Rutan KPK
Gugatan kedua berkaitan dengan kasus dugaan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan pada akhir tahun lalu dalam dua kasus berbeda.
Baca juga: Hasto Ditahan KPK, Saatnya PDI Perjuangan Tegas Beroposisi
Pertama, ia diduga terlibat dalam suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.
Kedua, ia disangkakan terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan yang tengah berjalan.
Dua kasus yang menjerat Hasto merupakan bagian dari pengembangan perkara yang lebih dahulu menyeret mantan calon legislatif PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buron.
Baca juga: Kuasa Hukum Hasto Minta Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Dihadirkan dalam Sidang Praperadilan
Sebelumnya, Hasto juga telah mengajukan praperadilan tahap pertama. Namun, upayanya kandas setelah hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak permohonannya.
Akibatnya, KPK resmi menahan Hasto pada Kamis, 20 Februari 2025. Saat ini, ia mendekam di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
TAG#Hasto Kristiyanto, #Hasto, #PDI Perjuangan
198734054
KOMENTAR