Kuasa Hukum Hasto Minta Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Dihadirkan dalam Sidang Praperadilan

JAKARTA, INAKORAN.com - Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, meminta penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dan rekaman CCTV dari ruang penyidikan dihadirkan dalam sidang praperadilan.
Menurut Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, permintaan ini bertujuan memperjelas pengakuan saksi dari tim hukumnya, Agustiani Tio Fridelina, mengenai dugaan intimidasi saat pemeriksaan.
"Kami berharap bahwa hakim di persidangan ini, hakim tunggal, dapat mengabulkan permohonan kami agar dihadirkan penyidik bernama Rossa Purbo Bekti agar kami bisa periksa,” kata Ronny di PN Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
“Dan apabila diperlukan, dihadirkan juga CCTV dalam proses pemeriksaan yang lalu, agar supaya menjadi terang."
Ronny menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berlangsung sesuai dengan asas keadilan dan bebas dari intimidasi.
Baca juga: KPK Periksa Plt. Direktur Jenderal Imigrasi terkait Kasus Harun Masiku
"Kemarin saudara Tio sampaikan, sampai diancam dengan Pasal 21 yaitu obstruction of justice," ujar dia.
Saat ditanya mengenai oknum yang menawarkan sejumlah uang kepada Tio sebelum pemeriksaannya di KPK, Ronny menyatakan bahwa pengakuan tersebut harus ditelusuri lebih lanjut.
Ia juga menekankan bahwa apa yang disampaikan Tio dalam persidangan adalah fakta yang dilindungi oleh hukum.
"Dan juga kami meminta kepada pihak-pihak jangan coba mengintervensi proses penegakan hukum yang sudah ada," ucap Ronny.
Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto mengatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan permohonan dari tim kuasa hukum Hasto jika dianggap diperlukan.
"Ya, nanti akan dipertimbangkan jika itu diperlukan,” kata Djuyamto.
Baca juga: PDI Perjuangan Tegaskan Hasto Akan Ikuti Semua Proses Hukum
Saat memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan melawan KPK, Tio mengaku mengalami intimidasi dari Rossa pada 6 Januari lalu.
Pada saat itu, ia dipanggil oleh KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto dan beberapa pihak lainnya.
Namun, di tengah pemeriksaannya yang dilakukan oleh penyidik bernama Prayitno, Rossa tiba-tiba masuk dan menanyakan mengenai peristiwa yang berkaitan dengan "Hayet."
Baca juga: Hasto Tidak Bisa Penuhi Panggilan KPK, PDI Perjuangan Minta Penjadwalan Ulang
Tio menyatakan bahwa ia tidak memahami pertanyaan tersebut dan meminta Rossa untuk menjelaskan maksudnya.
Rossa kemudian menyinggung bahwa hukuman yang diterima Tio, yakni sekitar empat tahun, termasuk ringan.
Ia juga mengatakan bahwa dirinya dapat menambah hukuman bagi Tio dengan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan.
TAG#praperadilan hasto, #hasto kristiyanto, #kpk, #harun masiku, #kasus hasto
195031320
KOMENTAR