KPK Periksa Plt. Direktur Jenderal Imigrasi terkait Kasus Harun Masiku

Timoteus Duang

Wednesday, 15-01-2025 | 12:07 pm

MDN
Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam

JAKARTA, INAKORAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, sebagai saksi dalam kasus suap Harun Masiku, Rabu (15/1/2025).

Saffar diperiksa terkait perlintasan Harun Masiku yang sampai saat ini masih menjadi buron.

 

“Untuk keterangan sebagai saksi terkait perlintasan Harun Masiku,” ujar Saffar, Rabu.

KPK masih terus memproses kasus suap Harun Masiku yang terjadi pada tahun 202o lalu.

Baca juga: Terkait Dokumen Rahasia Hasto yang Dititipkan di Rusia, KPK: Kalau Berkaitan dengan Kasus ini, Bawah Saja ke Sini

Salah satu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus ini adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Hasto diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/1/2024). Walaupun sudah menjalani pemeriksaan, politisi PDI Perjuangan itu tidak ditahan KPK.

Baca juga: Dasco Bantah Kabar Hasto Tidak Ditahan Karena Lobi Politik Megawati ke Presiden Prabowo

Tidak ditahannya Hasto dalam kasus ini menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Hal ini diduga terjadi karena adanya komunikasi politik antara Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. 

Baca juga: Megawati: Masa KPK Nggak Punya Kerjaan Lain, Hanya Ubrek-ubrek Pak Hasto

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad membantah hal tersebut. Menurut Dasco, hal terkait penahanan itu merupakan wewenang penyidik KPK. 

"Ada beberapa pihak yang menanyakan hal serupa, tetapi menurut saya bahwa kewenangan dalam penegakan hukum kan memang oleh KPK," kata Dasco, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2025).

 

KOMENTAR