KPK Minta Taufik Kurniawan Bersikap Kooperatif

Sifi Masdi

Friday, 02-11-2018 | 11:30 am

MDN
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan [ist]
"Imbauan yang berlaku bagi seluruh penyelenggara negara agar bisa memberikan contoh pada publik tentang kepatuhan dan sikap kooperatif terhadap proses hukum,"

 

Jakarta, Inako

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah berharap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan untuk memberikan contoh yang baik ke masyarakat.

Seperti diketahui, Taufik sudah dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK. Pada Kamis (1/11/2018), Taufik seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016.

"Imbauan yang berlaku bagi seluruh penyelenggara negara agar bisa memberikan contoh pada publik tentang kepatuhan dan sikap kooperatif terhadap proses hukum," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.

Febri mengatakan, KPK sebenarnya pernah memanggil Taufik untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (25/10/2018). Namun, tim kuasa hukum Taufik meminta penjadwalan ulang pada Kamis (1/11/2018).

KPK pun sangat menyayangkan karena pihak Taufik tak memenuhi pemeriksaan kedua kalinya. Sementara KPK sudah menunda jadwal pemeriksaan sesuai yang diminta pihak Taufik.

Kuasa hukum Taufik juga kembali meminta penjadwalan ulang pada Kamis (8/11/2018) mendatang.

"Karena itu kami sedang membicarakan langkah berikutnya apa yang dilakukan, apakah dilakukan pemanggilan kembali penjadwalan ulang atau hal-hal lain yang bisa dilakukan," katanya.

KPK, kata Febri, juga tak menutup kemungkinan untuk memanggil Taufik sebelum tanggal 8 November 2018. Hal itu didasarkan atas pertimbangan tugas penyidik yang harus menangani kasus-kasus lain.

"Kalau kemudian ternyata sudah minta penundaan tapi justru tidak menghadiri pemerisaan hari ini tentu saja kami sangat menyangkan. Cukup hadiri saja pemeriksaannya karena dipanggil tersangka dan mau tidak mau kan proses ini tetap berjalan," kata dia.

"Jadi silakan koordinasi dengan penyidik, kuasa hukumnya itu supaya lebih menunjukkan sikap kooperatif dalam proses hukum," paparnya.

 

Baca juga :


 

 

 

KOMENTAR