KPK Periksa Irjen Kemenkeu Terkait Korupsi Proyek Kapal

Sifi Masdi

Monday, 26-08-2019 | 20:45 pm

MDN
Gedung KPK [ist]

Jakarta, Inako

KPK memeriksa Irjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sumiyati terkait kasus dugaan korupsi proyek kapal yang merugikan negara Rp 179 miliar. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Istadi Prahastanto.

"Saksi untuk (IPR) Istadi Prahastanto kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal di dua instansi pemerintah," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (26/8/2019).

Dua instansi yang dimaksud ialah yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sumiyati tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.15 WIB mengenakan batik hijau.

Dia langsung masuk ke dalam lobi KPK tanpa memberikan keterangan apapun. Sumiyati juga pernah dipanggil sebagai saksi untuk kasus ini pada Jumat (9/8).

KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 20 kapal di Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
 

 

TAG#Korupsi, #KPK, #Tersangka

190234246

KOMENTAR