KPK Telusuri Kekayaan Pejabat Negara dalam Aset Kripto

Sifi Masdi

Wednesday, 24-04-2024 | 12:13 pm

MDN
Ilustrasi mata uang kripto [ist]


 

 

Jakarta, Inakoran 

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penelusuran terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan oleh para pejabat. Dalam penelusuran tersebut, KPK menemukan adanya penyimpanan harta dalam bentuk aset kripto.

 

Aset kripto adalah aset digital yang menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar publik untuk menciptakan, memverifikasi, dan mencatat transaksi. Aset kripto mencakup mata uang kripto, dana kripto, dan token digital. Contoh aset kripto yang paling sering diperbincangkan adalah Bitcoin dan Ethereum (ETH).

 

BACA JUGA: Rupiah Bergerak Menguat: Bertengger Rp 16.165/US$

 

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih memeriksa dua LHKPN tersebut. Nilai aset kripto yang dimiliki oleh dua pejabat wajib lapor LHKPN itu mencapai miliaran rupiah.

 

 

 

Pahala menjelaskan bahwa awalnya, KPK melakukan penelusuran terhadap LHKPN tersebut. Hasilnya, ditemukan adanya setoran investasi oleh dua penyelenggara negara itu ke dalam aset kripto. “Punya individu, miliaran. Lagi saya periksa. Makanya saya lihat ‘Wih pakai kripto nih’,” ujarnya.

 

BACA JUGA:  Rekomendasi Saham Pilihan Hari Ini: Rabu, 24 April 2024

 

Pahala enggan menyampaikan siapa pemilik dua LHKPN yang tengah diperiksa olehnya. Namun, dia mengungkap bahwa kedua laporan harta kekayaan itu dimiliki oleh penyelenggara negara yang bergerak atau memahami sektor keuangan.

 

Menurut Pahala, penyelenggara negara paling banyak menyimpan asetnya dalam bentuk properti. Setelah itu, tempat penyimpanan aset terbanyak yang paling diminati oleh penyelenggara negara yaitu di bank milik negara atau himbara.

 

BACA JUGA: Ganjar-Mahfud Gak Hadir di Penetapan Pemenang Pilpres, PAN: Tidak Ada Pengaruhnya 01 dan 03 Hadir atau Enggak

 

Dia menduga pejabat yang memiliki aset dalam bentuk kripto pasti juga memiliki saham. Beberapa di antaranya merupakan dua wajib lapor LHKPN yang kini tengah didalami oleh KPK.

 

“Tapi kalau dia sudah mau kripto, main saham pasti. Jadi biasanya literasinya sudah stock market, bond [obligasi], dan lain-lain,” jelas Pahala.

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah menyebut adanya ancaman baru di dunia digital berupa praktik pencucian uang menggunakan aset kripto. Jokowi mengingatkan bahwa kewaspadaan perlu ditingkatkan setelah adanya temuan Crypto Crime Report yang melaporkan indikasi pencucian uang melalui aset kripto secara global mencapai US$8,6 miliar pada 2022. “Ini setara dengan Rp139 triliun. Sangat besar sekali,” ujar Jokowi.

KOMENTAR