KPU Lawan Bawaslu, Tetap Coret Bacaleg Mantan Koruptor

Jakarta, Inako
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa 12 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) mantan narapidana kasus korupsi tetap berstatus tak memenuhi syarat. Karena itu, KPU akan mengembalikan berkas pendaftaran mereka mesti telah diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Arief Budiman. "KPU kan sudah mengatur dalam PKPU bahwa kalau ada mantan terpidana yang terlibat tiga jenis tindak pidana itu (bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi) kami akan kembalikan," ujar Arief saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018).
"Kalau masih didaftarkan, kami akan menyatakan statusnya tidak memenuhi syarat," tambah Arief.
Lebih lanjut Arief mengatakan bahwa terkait bacaleg mantan koruptor, KPU berpedoman pada Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan. Dalam PKPU tersebut partai politik dilarang untuk mencalonkan mantan koruptor. Selain itu, parpol juga diwajibkan untuk menandatangani pakta integritas.
"Peraturan itu sampai hari ini belum dibatalkan, maka kami selaku pembuat peraturan KPU yang harus mempedomani peraturan KPU itu," tutur Arief.
Selain itu, KPU juga sudah meminta KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menunda eksekusi putusan Bawaslu tersebut. Arief mengatakan, hingga saat ini Mahkamah Agung belum memutuskan uji materi atas Peraturan KPU.
"Sepanjang PKPU-nya itu belum diubah, maka PKPU itulah yang harus dijalankan. Jadi kami minta eksekusi terhadap putusan Bawaslu itu harus ditunda sampai kalau nanti PKPU-nya nanti yang di-judicial review itu dinyatakan sesuai dengan UU atau tidak," ucapnya. KPU, Bawaslu, Koruptor, Bacaleg
KOMENTAR