KPU: Pernyataan Bahwa Jutaan WNA Masuk Daftar DPT Adalah Hoax

Hila Bame

Saturday, 09-03-2019 | 11:52 am

MDN
Viryan  Komisioner KPU (ist)

 

Jakarta, Inako

Komisioner KPU Viryan  memberikan klarifikasi atas merebaknya isu yang menuding bahwa Kementerian Dalam Negeri memasukkan WNA ke dalam DPT Pemilu 2019. Ia mengkonfirmasi bahwa hal tersebut tidaklah benar.

"Pernyataan bahwa jutaan WNA atau TKA masuk dalam DPT itu tidak benar, saya berkali-kali mengatakan hal tersebut dan disampaikan oleh Dukcapil", tegas Viryan.

Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Viryan seusai  Rapat Bersama antara Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dengan KPU dan Bawaslu, bertempat di Gedung Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta, jum'at (8/3/2019) demikian Rilis Pers Puspen Kemendagri yang diterima redaksi Inakoran.com/inakoTV Sabtu, (9/3/2019).

Viryan menjelaskan, bahwa 1.680 WNA di Indonesia yang mendapatkan KTP-el adalah perekaman KTP-el baru, ia mengartikan bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang sedang berjalan dan tidak sebanyak isu yang disampaikan banyak pihak. Dari jumlah tersebut, Viryan mengungkapkan 103 telah disampaikan selama rapat. Hasilnya dipastikan terkait masalah tersebut telah clear dan terkait kepemilikan KTP-el WNA sudah selesai.

"Disampaikan tadi kami sudah koordinasi. Clear, maka terkait pemilik KTP- el WNA sudah selesai", jelasnya.

Sebagai langkah antisipasi masuknya WNA ke dalam DPT maka Kemendagri, KPU dan Bawaslu sepakat akan membentuk tim teknis bersama.

"Jadi ada tim teknis mewakili KPU dan Dukcapil Kemendagri tentunya nanti kami akan koordinasi dengan  Komisioner Bawaslu agar substansi dari hal ini adalah jangan sampai pihak yang tidak punya hak memilih di Indonesia menggunakan hak pilihnya", jelas Viryan.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah  memastikan   WNA yang masuk DPT telah dicoret. Langkah selanjutnya, Ia berencana melakukan literasi kepada petugas di lapangan untuk mengetahui perbedaan KTP-el WNA dan WNI.

Lebih lanjut, Zudan menjelaskan bahwa perbedan KTP-el WNA dan WNI dapat dilihat dari tiga hal, yaitu pada KTP-el WNA terdapat tulisan warga negara asing, terdapat tulisan berbahasa inggris dan berlaku terbatas waktu (tidak seumur hidup).

Apabila dikemudian hari masih muncul isu yang sama, Zudan merencanakan akan merubah warna KTP-el WNA agar dapat mudah diketahui.

Zudan menampik isu selama ini yang menghubungkan KTP-el WNA dengan isu memenangkan Paslon tertentu, baik dalam rangka Pilkada maupun Pemilu 2019. Ia menegaskan bahwa Pembuatan KTP-el untuk WNA telah berlaku sejak tahun 2006.

Kemudian, Zudan juga menegaskan Dukcapil sepenuhnya merekam KTP-el WNA dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Administrasi Dukcapil dan menjalankan perintah perundang-undangan.

"jadi ini kita kaji bersama-sama memberikan pengetahuan, pemahaman, dan sosialisasi bahwa KTP untuk WNA ini sudah brlaku sejak lama 2006 dan tidak ada kaitannya dengan Pileg dan  Pilpres maupun Pilkada, namun sepenuhnya adalah fungsi-fungsi adminstrasi", pungkas Zudan.

TAG#KPU, #Kemendagri

161626235

KOMENTAR