KPU Tegasan Bantuan Kemanusiaan Tak Boleh Dilabeli Stiker Parpol

“KPU melarang pemberian bantuan kemanusiaan untuk korban gempa dan tsunami di Sulteng dilabeli dengan striker partai politik.”
Jakarta, Inako
Bantuan dari parpol untuk korban bencana bisa berpotensi masuk kategori politik uang. KPU mengatakan hal ini bisa dibatasi dengan membedakan bantuan kemanusiaan dan kegiatan politik.
"Itulah batasannya adalah kita harus membatasi tegas mana kegiatan politik, mana kegiatan kemanusiaan," kata komisioner KPU Wahyu Setiawan di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018).
Wahyu mengatakan kegiatan dengan maksud bantuan kemanusiaan mesti bersih dari atribut kampanye. Dengan demikian, bantuan untuk korban bencana bisa tak terkait dengan kegiatan politik.
"Caranya bagaimana, dengan tidak melabeli bantuan kemanusiaan itu dengan atribut politik baik stiker, atau atribut lain yang menggambarkan kegiatan politik itu," kata Wahyu.
"Clear kalau seperti itu, itu bantuan kemanusiaan nggak ada kaitanya dengan politik," sambungnya.
Dia mengatakan KPU tak akan membuat surat edaran (SE) yang berisi batasan terkait pemberian bantuan. Menurutnya, aturan terkait larangan kampanye telah jelas dalam peraturan KPU.
"Nggak (akan diatur dalam SE), karena kan aturan itu sudah jelas. Aturan kampanye seperti itu, memberi materi selain bahan kampanye itukan bukan jenis metode kampanye," tuturnya.
Wahyu mengatakan pimpinan partai politik boleh saja menyerahkan langsung bantuan untuk korban, bahkan dengan mengenakan atribut partainya. Namun, dia menegaskan barang bantuan yang diberikan tak boleh dilabeli atribut partai.
"Mengantarkannya boleh menggunakan mobil partai, yang menyerahkannya pimpinan partai, dia mengenakan atribut, boleh. Tetapi bantuannya itu jangan dilabeli," ujarnya.
TAG#KPU, #Bantuan Kemanusiaan, #Parpol, #Label Partai
198734130
KOMENTAR