KPU Tetapkan Hari Ini Batas Terakhir Perbaikan Bacaleg Bermasalah

Sifi Masdi

Tuesday, 31-07-2018 | 11:26 am

MDN
Gedung KPU Pusat [ist]

Jakarta, Inako

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hari ini (Selasa/31/7/2018) merupakan batas terakhir perbaikan dokumen pendaftaran bakal caleg 2019. KPU telah membuka perbaikan pendaftaran calon sejak Minggu (22/7).

"Hari terakhir KPU membuka pelayanan bagi parpol melakukan perbaikan. Seperti biasa, kita akan menerima sesuai dengan booth masing-masing, meja partai masing-masing," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra kepada media, Selasa (31/7/2018).

Perbaikan daftar calon akan dibuka hingga pukul 24.00 WIB hari ini. Ilham berharap seluruh parpol peserta Pemilu 2019 memanfaatkan kesempatan masa perbaikan daftar calon ini sebaik-baiknya.

"Nanti bisa langsung kita verifikasi dan cek kembali untuk persiapan DCS. Kita harapkan tidak ada teman-teman yang misalnya tidak ada ijazah, nggak ada kelengkapan syarat calon," kata Ilham.

Dia mengatakan dalam melakukan perbaikan, parpol diharapkan tidak melakukan kesalahan. Salah satunya tidak diperbolehkannya memindahkan nama bacaleg yang telah Memenuhi Syarat (MS) dari satu dapil ke dapil lain.

"Misalnya jangan sampai dari dapil lain dipindah ke dapil lain, padahal dari kita, satu dapil itu yang bisa diubah bagi yang Belum Memenuhi Syarat (BMS). Sementara yang MS tetap di nomor yang bersangkutan, sama seperti ketika disampaikan ke kita," tutur Ilham.

Sebelumnya, KPU mengumumkan terdapat 5 eks napi korupsi dalam daftar bacaleg DPR RI 2019. Lima eks napi korupsi ini ditemukan pada saat dilakukan proses verifikasi administrasi.

"Berdasarkan dokumen yang ada ditemukan ada 5 bakal calon anggota legislatif pernah terkena tindak pidana korupsi," ujar Ketua KPU Arief Budiman (21/7).

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menambahkan kelima orang itu berasal dari empat daerah pemilihan (Dapil) Aceh II, Bangka Belitong, Sulawesi Tenggara, dan Jawa Tengah VI. Meski begitu, Wahyu tak mau menyebutkan asal parpol dan nama-nama bacaleg itu. 

"Jadi di daerah Aceh II nya ada 2 orang, Sulawesi Tenggaranya 1 orang, Bangka Belitongnya 1 orang, Jawa Tengah VI nya 1 orang," kata Wahyu.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019, parpol diberikan waktu 10 hari untuk perbaikan dokumen, terhitung sejak tanggal 22-31 Juli 2018.

Setelah itu tahapan dilanjutkan dengan verifikasi perbaikan daftar calon dan syarat calon pada 1-7 Agustus 2018. Penyusunan dan penetapan DCS pada 8-12 Agustus 2018 sedangkan DCT pada 20 September 2018.

 

TAG#KPU, #Parpol, #Verifikasi, #Bacaleg

198735388

KOMENTAR