KPU Tetapkan Pasangan Capres-Cawapres Hari Ini

Sifi Masdi

Thursday, 20-09-2018 | 08:49 am

MDN
Gedung KPU RI [inakoran.com]
“KPU resmi menetapakan pasangan Capres dan Cawapres, serta Caleg hari ini dalam sebuah rapat pleno.”

 

Jakarta, Inako

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta Pemilu 2019, hari ini (Kamis,20/9/2018). Penetapan itu, bersamaan dengan penetapan calon legislatif (caleg) DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPD.

Penetapan calon peserta pemilu akan berlangsung secara tertutup dalam rapat pleno. Selain dihadiri Komisioner KPU, penetapan calon juga akan dihadiri oleh perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019.

"Yang wajib hadir ya perwakilan dari pimpinan partai politik, tidak mesti juga ketua umumnya," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2018).

Selain itu, KPU juga akan menetapkan caleg mantan narapidana korupsi yang semula dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena status caleg tersebut sebagai eks koruptor.

Pascaputusan Mahkamah Agung (MA) terhadap PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPR dan DPRD serta PKPU nomor 26 tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPD yang menyatakan larangan mantan napi korupsi nyaleg bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, KPU merevisi kedua PKPU tersebut.

Berdasarkan revisi tersebut, KPU akan mengubah status caleg mantan napi korupsi yang semula TMS karena statusnya sebagai mantan eks koruptor, menjadi Memenuhi Syarat (MS). Caleg yang nantinya dinyatakan MS pun, hanya yang mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan memenangkan gugatan, serta belum ditarik mundur oleh partai politiknya.

Meski ditetapkan secara bersamaan, tetapi, khusus bagi caleg eks koruptor, akan diberi waktu untuk melengkapi syarat pencalonan yang kemungkinan masih didapati kekurangan.

"(Penetapan DCT) serentak, hanya kemudian yang mantan narapidana korupsi bisa jadi persyaratannya belum lengkap," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018).


 

Baca juga:


 

 

 

 

KOMENTAR