Kredit Ultra Mikro mendapat subsidi dan relaksasi di masa Pandemi

Hila Bame

Saturday, 18-07-2020 | 08:47 am

MDN
UMKM-Pedagang Es Teh Manis di Kawasan Sawah Besar Jakarta Pusat, DKI [Foto: Inakoran.com]

 

Jakarta, Inako

Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai salah salah satu Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang fokus terhadap pengelolaan pendanaan Ultra Mikro (UMi), turut berperan dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan memberikan relaksasi atau subsidi terhadap debitur UMi melalui penyalur dan lembaga linkage seperti PT Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), PT Bahana Artha Ventura (BAV) dan koperasi.

simak juga: 

Tixxy Rilis Lagu Menggemaskan, ‘Dongeng Cinta’

Seperti diketahui, UMi adalah pelengkap Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan pembiayaan maksimal hingga Rp10 juta dimana debitur tidak bankable untuk diberi pinjaman oleh bank.

simak juga:  

Subsidi Bunga UMKM Rp 35, 28 Triliun dapat segera dinikmati dengan penyederhanaan Aturan

Bentuk relaksasi yang diberikan sesuai Perdirut PIP No.5/2020 adalah penundaan pembayaran pokok untuk debitur/linkage/penyalur dengan akad pembiayaan yang ditandatangani sampai dengan (s.d) tanggal 4 Juni 2020.

Masa tenggang diberikan bagi debitur baru/linkage/penyalur dengan akad pembiayaan yang ditandatangani setelah tanggal 4 Juni s.d 30 Nov 2020. Jangka waktu relaksasi paling lama 6 bulan antara Maret sampai dengan Desember 2020.

"Maksimal 6 bulan, periode diantara Maret sampai Desember, fleksibel, yang penting tidak melebihi Desember 2020. Relaksasi ada dua bentuk yaitu penundaan pokok bagi debitur yang menandatangani akad sampai dengan 4 Juni karena Perdirut kami terbit tanggal 5, sehingga akad-akad yang sebelum 4 Juni berhak mendapat subsidi pokok.

Sedangkan yang debitur baru berhak mendapat masa tenggang," jelas Ary Dekky Hananto Kepala Divisi Penyaluran Pembiayaan I, PIP pada acara virtual #UangKita Talk bertema "UMKM Melejit, Ekonomi Bangkit" di Jakarta, Jumat, (17/07).

 

 

Target relaksasi àdalah 1,64 juta debitur dengan penundaan pokok sebanyak 1,02 juta debitur, total plafon Rp2,95 triliun senilai penundaan pokok Rp1,47 triliun.
Sedangkan masa tenggang, sudah meraih 615 ribu debitur dengan total plafon Rp1,89 triliun sudah tersalur Rp946,95 miliar. Selain itu, target subsidi untuk 934,5 ribu debitur dengan total plafond Rp2,6 triliun sudah tersalur senilai Rp349,29 miliar.

Pada penyaluran akad baru, telah diterima proposal pembiayaan sebesar Rp3,3 triliun yang telah diakadkan sebesar Rp1,168 triliun.

Adapun kriteria penerima subsidi untuk debitur adalah memiliki kualitas pembiayaan kolektibilitas lancar per 29 Februari 2020. Persyaratan ini tidak berlaku untuk debitur yang melakukan akad setelah tanggal 29 Februari 2020. Kemudian akad pembiayaan telah tercatat di SIKP-UMi, usahanya terdampak Covid-19, kooperatif dan menunjukkan itikad baik.

 

Sedangkan kriteria bagi linkage adalah memiliki debitur yang memenuhi kriteria dan
mengajukan relaksasi, kualitas pembiayaan per 29 Februari 2020 dengan kolektibilitas lancar (persyaratan ini tidak berlaku untuk linkage yang melakukan akad setelah tanggal 29 Februari 2020, kooperatif dan menunjukkan itikad baik, dan telahmelakukan akad perjanjian pinjaman/pembiayaan sebelum ditetapkannya Peraturan Direktur Utama.

Untuk kriteria penyalur yaitu memiliki debitur yang memenuhi kriteria dalam hal pola penyaluran langsung dan mengajukan relaksasi. Kedua, memiliki lembaga linkage yang juga memenuhi kriteria pola penyaluran tidak langsung dan mengajukan relaksasi. Ketiga, kualitas pembiayaan per 29 Februari 2020 dengan kolektibilitas lancar (persyaratan ini tidak berlaku untuk penyalur yang melakukan akad setelah tanggal 29 Februari 2020.

TAG#UKM, #KEMENKEU

198731566

KOMENTAR