Langar Kode Etik dan Hukum Pidana, Oknum Polri Ini Dijebloskan ke Sel Polda Metro Jaya

JAKARTA, INAKORAN.COM
Polisi menahan Brigadi Dua S di sel khusus Polda Metro Jaya sejak Kamis (8/12/2022). Bripda S ditahan karena diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan fisik dan asusila terhadap seorang perempuan berinisial A (23).
”Bripda S dan A ini pasangan kekasih. Mereka sudah menjalin hubungan sejak 2018,” ungkap Kapolres Kepulauan Seribu Ajun Komisaris Besar Eko Wahyu Fredian, Jumat (9/12/2022) di Jakarta. Bripda S adalah personel Polres Kepulauan Seribu.
Hubungan S dan A memburuk sejak bulan September 2022 ketika S diduga terlibat dalam kekerasan fisik, verbal, dan asusila terhadap A. Diketahui A kemudian hamil dan S meminta kekasihnya itu menggugurkan bayi mereka dengan alasan ingin menjaga nama baik di tengah masyarakat.
Karena itu A membongkar kisruh hubungannya dengan S melalui video yang diviralkan di media sosial. Dalam video itu, A memperlihatkan beberapa bukti yang memperkuat adanya kekerasan yang dilakukan S.
Salah satu di antaranya bukti tes kehamilan hasil hubungannya dengan S. Selain itu, A juga mengunggah beberapa foto yang memperlihatkan luka memar di bagian wajah dan kepala yang diduga dilakukan S.
Bukti-bukti itu memperkuat dugaan sehingga polisi langsung menahan pelaku di sel khusus Polda Metro Jaya pada Kamis (8/12/2022). Bripda S tidak hanya diduga melakukan pelanggaran kode etik, tetapi juga pelanggaran hukum pidana.
TAG#Bripda S, #Skandal Kepolisian, #Polda Metro Jaya, #Polres Kepulauan Seribu
198733383
KOMENTAR