Larangan Penggunaan Cadar Bukan Pertimbangan Agama Tapi Keamanan

Jakarta, Inako
Penggunaan cadar tidak diwajibkan tetapi juga tidak ditolak dalam agama Islam. Namun kalau ada larangan menggunakan cadar di instansi pemerintah, maka hal itu tidak ada kaitan dengan agama, tetapi semata-mata berhubungan dengan masalah keamanan dan administrasi.

Hal itu diungkapkan oleh Dr. H. Muchlis M. Hanafi, MA, Kepala Lajnah Pentashihan Alqur’an Kementerian Agama Republik Indonesia, dalam seminar dengan Tema “Penguatan Moderasi Islam Berbasis Al-Qur’an”. Seminar ini diselenggarakan oleh Sekolah Kajian Stratejik dan Global, Universitas Indonesia, di Kampus UI Salemba, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Hadir sebagai pembicara dalam seminar ini antara lain, Dr. Muhammad Luthfi Zuhdi, Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global, Universitas Indonesia, Abdul Aziz M.Ag, Kepala Bidang Pentashihan Kementarian Agama Republik Indonesia, Dr. H. Muchlis M. Hanafi, MA, Kepala Lajnah Pentashihan Alqur’an Kementerian Agama Republik Indonesia, dan Dr. Mulawarman Hannase, Dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia.
Menurut Muchlis, penggunaan cadar adalah bagian dari budaya Arab dan cadar tidak dilarang dalam Islam. Tetapi kalau sekarang ada larangan menggunakan cadar di instansi pemerintah, maka hal itu lebih terkait dengan masalah keamanan dan administrasi, dan tidak berhubungan dengan agama.

Peserta seminar [inakoran.com]
“Cadar merupakan bagian dari budaya Arab dan tidak dilarang dalam Islam. Inti (menggunakan) cadar sebenarnya menutup aurat. Tetapi kalau kemudian ada yang melarang menggunakan cadar, maka itu barangkali karena pertimbangan keamanan saja. Misalnya, kalau anda masuk gedung, kita tidak tahu anda siapa. Kemudian dari sudut administrasi, kalau anda pakai cadar, kan kita nggak tahu, bisa saja dia laki-laki. Tapi inti larangan itu hanya soal kemaslahan saja, dan bukan pertimbangan agama,” kata Muchlis kepada Inakoran.com di Kampus UI Salemba, Jakarta, Kamis (31/10/201).
Terkait perbedaan pendapat di kalangan ulama masalah penggunaan cadar, Muchlis mengatakan bahwa hal itu hanya menyangkut soal penafsiran.
“Saya sebut contoh soal riasan. Ada sebagian orang yang mengatakan bahwa tidak perlu menampakkan hiasan, tetapi masalahnya adalah konsep hiasan masing-masing orang bisa berbeda. Lalu pertanyaan adalah hiasan apa. Di sini para ulama mempunyai pendapat yang berbeda soal batasan atau definisi. Ada sebagian ulama mengatakan harus menutup semua, namun ada yang lain mengatakan menutup hingga pergelangan tangan. Saya kira perbedaan pendapat itu biasa saja,” tegas Muchlis.
Sekedar diketahui, selama satu minggu terakhir beredar kabar bahwa Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi berencana menerapkan larangan penggunaan cadar atau niqab di Instansi pemerintah dengan alasan keamanan. Namun kebijakan tersebut baru tahap wacana yang akan dikaji.
Berita larangan ini diakui oleh Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag), Ali Rokhmat. Ia mengaku sudah mengetahui wacana larangan penggunaan cadar di instansi pemerintah. Namun ia tidak mengetahui secara detil soal rencana tersebut.
"Saya juga baca di media. Secara lebih detail ke beliau (Menag Fachrul Razi) saja," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (31/10/2019).
198734905
KOMENTAR