LMAN Tunjuk Pertamina Kelola LNG Badak di Bontang

Sifi Masdi

Saturday, 29-12-2018 | 11:08 am

MDN
Kilang LNG Badak [ist]

Jakarta, Inako

Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menandatangani perjanjian pengoperasian, pemanfaatan dan optimalisasi aktiva kilang LNG Badak dengan PT Pertamina (Persero). Dalam acara yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (28/12/2018). LMAN menunjuk Pertamina sebagai pengelola LNG Badak di Bontang, Kalimantan Timur. 

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menunjuk Pertamina sebagai pengelola LNG Badak. Menurut dia, ini merupakan upaya pemerintah mencari solusi terbaik dalam operasi kilang tersebut. 

"Dengan dilaksanakannya penandatanganan, Pertamina berkewajiban mengintegrasikan seluruh aktivitas bisnis yang menggunakan aset. Kami berharap aset kilang LNG Badak tetap berfungsi optimal," ujar Mardiasmo. 

Direktur Utama LMAN Rahayu Puspasari mengatakan, LMAN akan terus berkomitmen untuk melaksanakan optimalisasi aset negara dengan mengedepankan inovasi, sinergi, dan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait.

"Tentunya, segala proses bisnis harus mengedepankan good corporate governance dan menjunjung tinggi intregitas. Inovasi, kolaborasi, dan integritas akan menjadi ramuan mujarab dalam bekerja menghasilkan manfaat tertinggi dan kontribusi optimal bagi bangsa dan negara," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Rahayu juga melaporkan hasil sinergi dan kolaborasi pengelolaan aset kilang Badak LNG di Bontang telah menghasilkan kontribusi bagi Penerimaan Negara Bukan Pajak senilai Rp 876 miliar hingga pertengahan Desember 2018.

Vice President Corporate Communications PT Pertamina (Persero), Adiatma Sardjito mengatakan Pertamina sebagai perusahaan energi nasional telah menjalankan bisnis LNG di Indonesia sejak 1974. 

Pertamina memulai bisnis LNG dengan melakukan pembangunan kilang di Kota Bontang, Kalimantan Timur dengan pengintegrasian bisnis LNG dari hulu sampai hilir hingga berperan sampai saat ini dalam semua perjanjian-perjanjian LNG terkait.

Menuru Adiatma, Kilang LNG Badak sekarang merupakan aset eks Pertamina. Sesuai amanat Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pertamina berubahnya statusnya dari Perusahaan Negara (PN) menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Kemudian, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.92 tahun 2008 Kilang LNG Badak ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang kemudian saat ini dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia di bawah Kementerian Keuangan yang pengelolaannya dilakukan LMAN.

"Semoga kedepannya dengan adanya skema bisnis baru ini, Pertamina sebagai Mitra Pengelolaan Aset Kilang LNG Badak dapat memberikan manfaat bagi semua stakeholder dan bisnis LNG Badak dapat berjalan lancar serta memenuhi ketentuan-ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia," kata Adiatma.


 

KOMENTAR