LPS Sediakan Masa Transisi 3 Tahun Sebelum Pungut PRP Ke Bank

Hila Bame

Saturday, 24-08-2019 | 18:44 pm

MDN
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah

Jakarta, Inako

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)  akan menyediakan masa transisi kurang lebih selama 3 tahun setelah PP ditetapkan dan ditandatangani oleh presiden.

Lembaga Penjamin Simpanan mengungkapkan aturan mengenai premi tambahan untuk Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) tinggal menunggu pengesahan dari presiden.
 

Simak juga video InaTV jangan lupa "klik Subscribe" agar selalu terhubung dengan info menariklainnya.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, aturan premi tambahan PRP yang tertuang dalam draf Peraturan Pemerintah (PP) telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, peraturan pemerintahnya bisa selesai. Sekarang sudah di level presiden,” kata Halim saat konferensi pers Seminar Internasional bertajuk “Facing Softening Global Economy: The Need to Strengthen Bank Resolution Preparedness” yang diadakan oleh LPS di Bali, Rabu (21/8).

Halim menambahkan, nantinya pelaksanaan dari pemungutan premi baru ini tidak akan segera. LPS akan menyediakan masa transisi kurang lebih selama 3 tahun setelah PP ditetapkan dan ditandatangani oleh presiden.

Premi tambahan PRP merupakan upaya LPS untuk melakukan resolusi (penanganan) bank ketika terjadi krisis sistem keuangan dan terjadi permasalahan di sektor perbankan yang dapat membahayakan perekonomian nasional.

PRP ini sesuai dengan UU No.9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), yang di dalamnya disebutkan LPS dapat memungut premi tambahan PRP dari perbankan.

Besaran premi yang diajukan saat ini berada di kisaran 0,004–0,007 persen dari total aset bank.

Untuk bank dengan aset di bawah Rp 1 triliun, seperti Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) I dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), besarannya adalah 0 persen alias tidak dikenakan premi.

 

TAG#LPS

190215709

KOMENTAR