MA Tidak Mengakui Partai Berkarya Tommy Soeharto

Binsar

Wednesday, 30-03-2022 | 09:38 am

MDN
Mahkama Agung (MA) tidak mengakui partai Berkarya kepengurusan Tommy Soeharto. Perkara yang dipimpin oleh majelis Irfan Fachrudin dengan hakim anggota, Yosran dan Is Sudaryno menjatuhkan keputusan tersebut pada Selasa (22/3/2022). [ist]

 

 

Jakarta, Inako

Mahkama Agung (MA) tidak mengakui partai Berkarya kepengurusan Tommy Soeharto. Perkara yang dipimpin oleh majelis Irfan Fachrudin dengan hakim anggota, Yosran dan Is Sudaryno menjatuhkan keputusan tersebut pada Selasa (22/3/2022).

Sebelumnya, Mayjen (Purn) Syamsul Djalal, Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandojo, dan Menteri Hukum dan HAK, Yasonna H. Laoly mengajukan kasasi. Kasasi tersebut diterima MA dan mengakui kepengurusan Muchdi dibandingkan Tommy Soeharto.

Sebagai informasi, Sejumlah pengurus Partai Berkarya menggelar Munaslub di Hotel Grand Kemang, Juli 2020. Dalam Munaslub tersebut, Tommy Soeharto dilengserkan dari ketua umum dan digantikan oleh Muchdi Pr dan Sekretaris Jenderalnya adalah Andi Picunang.

 

Setelahnya, Muchdi mendaftarkan kepengurusan Partai Berkarya ke Kementerian Hukum dan HAM dan disetujui dengan penerbitan Surat Keputusan terkait perubahan struktur kepengurusan pimpinan pusat Partai Berkarya periode 2020-2025.

Tommy tidak menerima dan menggugat ke PTUN Jakarta dan kemudian dikabulkan pada Februari 2021. Ditingkat bandung, Tommy juga memenangkannya. (Arir)

 

KOMENTAR