MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Saat Daftar Tidak Harus 30 Tahun

Jakarta, Inakoran.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan batas usia calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub). Kini, seseorang tidak mesti berusia 30 tahun saat mendaftar sebagai cagub-cawagub.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 4 Ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 yang mengatur batas usia kepala daerah, baik tingkat provinsi maupun kota/kabupaten, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Secara sederhana, Pasal 4 Ayat (1) huruf d menyebut saat penetapan pasangan calon, usia cagub-cawagub minimal 30 tahun, sementara calon bupati/wali kota-wakil bupati/wakil wali kota minimal 25 tahun.
BACA JUGA: Gerindra Buka Peluang Usung Keponakan Prabowo di Pilkada DKI Jakarta
Aturan ini diubah oleh MA, secara sederhana, menjadi ‘saat pelantikan, usia cagub-cawagub minimal 30 tahun, sementara calon bupati/wali kota-wakil bupati/wakil wali kota minimal 25 tahun’.
Artinya, semua pasangan cagub-cawagub Pilkada 2024 boleh mendaftar meskipun belum berusia 30 tahun. Namun, mereka wajib berusia 30 tahun saat pelantikan.
Begitu pun untuk tingkat kabupaten/kota. Calon bupati/wali kota-wakil bupati/wakil wali kota boleh di bawah 25 tahun saat pendaftaran, tetapi wajib berusia 25 tahun saat pelantikan.
BACA JUGA: Partai NasDem Buka Peluang Usung Kaesang di Pilkada Mendatang
Diketahui, gugatan batas usia kepala daerah ini diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana pada 23 April 2024. Lalu MA, melalui ketua majelis hakim Yulis, memutuskannya pada Kamis (29/05/2024) kemarin.
KOMENTAR