Mengenal 'Tapera' yang Akan Potong Gaji Karyawan Sebesar 3 Persen

Junny Yanti

Tuesday, 28-05-2024 | 13:36 pm

MDN
Foto: Instagram @bp.tapera

JAKARTA, INAKORAN.COM

Belakangan ramai istilah ‘Tapera’ setelah Presiden Jokowi umumkan akan memotong gaji karyawan sebesar 3 persen.

Pada 20 Mei 2024, Presiden Jokowi meneken aturan baru yang mengatur tentang pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Lalu, apa itu Tapera?

BACA JUGA: Jokowi Pastikan Masyarakat Akan Dapatkan Manfaat Dari Tapera

Tabungan Perumahan Rakyat yang disingkat Tapera adalah simpanan yang dilakukan oleh para pekerja yang akan otomatis dipotong dari gaji yang diterima.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 tentang Tapera, nantinya gaji seluruh karyawan di Indonesia termasuk ASN, BUMN, TNI-Polri dan karyawan swasta akan dipotong sebesar 3 persen dan disimpan di Tapera.

Para peserta Tapera adalah mereka yang berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah saat terdaftar menjadi peserta Tapera.

Selain itu, mereka yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum juga diharuskan mendaftar menjadi peserta Tapera.

TAG#tapera, #jokowi

192019544

KOMENTAR