Jokowi Pastikan Masyarakat Akan Dapatkan Manfaat Dari Tapera

Junny Yanti

Tuesday, 28-05-2024 | 12:12 pm

MDN
Presiden Joko Widodo meneken aturan baru yang berisi tentang pemotongan gaji karyawan sebesar 3 persen untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). (Foto: Instagram @jokowi)

JAKARTA, INAKORAN.COM

Presiden Joko Widodo meneken aturan baru yang berisi tentang pemotongan gaji karyawan sebesar 3 persen untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Aturan ini tertulis di PP Nomor 21 tahun 2024 soal Penyelenggaraan Tapera. 

Nantinya, pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera adalah seluruh karyawan swasta, ASN, TNI-Polri, dan juga BUMN.

Rencananya, aturan baru ini akan dilaksanakan mulai 2027.

Jokowi menyebut pemerintah sudah melakukan penghitungan dengan matang.

“Semua dihitung. Biasa, dalam kebijakan yang baru pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau nggak mampu, berat atau nggak berat,” ucap Jokowi di Istora Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (28/5/2024).

Presiden Jokowi tidak memungkiri bahwa di setiap kebijakan baru pasti akan ada pro dan kontra. Namun, Jokowi memastikan masyarakat pada akhirnya akan merasakan manfaatnya.

“Seperti dulu BPJS, kan juga ramai. Tapi setelah berjalan saya kira kita merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya,” kata Jokowi.

“Hal-hal seperti itu akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” tambahnya.



 

KOMENTAR