Mahfud MD: Pemakzulan Gibran Mungkin Secara Hukum, Tapi Tidak Mungkin Secara Politik

JAKARTA, INAKORAN.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bisa dimakzulkan secara hukum, tapi tidak mungkin secara politik.
Pasalnya, pasangan Prabowo-Gibran didukung oleh mayoritas kursi di DPR RI, di mana sidang pleno pemakzulan mensyaratkan 2/3 dari anggota PDR harus hadir dan menyatakan persetujuan.
“Usul pemakzulan gibran itu secara teoretis ketatanegaraan bisa, tapi secara politik akan sulit,” ujar Mahfud, dikutip dari tayangan YouTube Mahfud MD Official, Rabu (7/5/2025).
Dalam tayangan tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa presiden atau wakil presiden bisa dimakzulkan jika terbukti melakukan korupsi, penyuapan, pengkhianatan, tindak pidana berat, dan perbuatan terlecah.
Baca juga: Luhut Soal Pihak yang Tuntut Gibran Dicopot: Kalau Tidak Taat Konstitusi Jangan Tinggal di Indonesia
Walaupun secara teoretis itu mungkin, praktiknya sangat sulit terjadi.
“Untuk memakzulkan seorang presiden atau wakil presiden itu harus diputuskan dulu oleh sidang pleno DPR yang dihadiri oleh minimal 2/3 dari seluruh anggota,” ujar Mahfud.
Baca juga: Dikunjungi Bill Gates, Prabowo: Sudah Lama Beliau Minta Ketemu
Semua yang hadir dalam rapat tersebut harus menyetujui pemakzulan sehingga bisa diminta putusan konfirmasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan Konfirmasi MK kemudian dikirim lagi ke DPR.
Baca juga: Prabowo Akan Bertemu Bill Gates Bahas Program Makan Bergizi Gratis
“DPR bersidang lagi apakah ini mau diberikan ke MPR untuk dimakzulkan atau tidak. Sesudah di MPR lagi, sidang 2/3 harus hadir, 2/3 harus setuju,” ujar Mahfud.
“Karena sekarang koalisinya Pak Praobwo sudah 81 persen, jadi secara hukum mungkin, secara poltik tidak mungkin,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
TAG#Gibran Rakabuming, #Mahfud MD, #Pemakzulan Gibran
198730769
KOMENTAR