Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Lagi Upaya Hukum Lain Setelah MK Keluarkan Keputusan

Sifi Masdi

Friday, 28-06-2019 | 10:12 am

MDN
Mantan Ketua MK Mahfud MD [inakoran.com]

Jakarta, Inako

Prabowo Subianto kalah dalam gugatan sengketa pilpres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Keputusan MK membuat langkah Prabowo di Pilpres 2019 terhenti karena tak ada lagi upaya hukum yang bisa diambil.

"Ya. Tak ada upaya hukum lagi," kata mantan ketua MK, Mahfud MD kepada wartawan, Jumat (27/6/2019).

Mantan ketua MK lainnya Hamdan Zoelva juga mengatakan hal serupa. Dia menyebut keputusan MK mengakhiri semua proses di pilpres 2019.

"Sudah tidak ada upaya hukum lagi. Putusan MK final dan mengikat, mengakhiri seluruh proses pilpres, dan hari ini kemungkinan KPU akan melaksanakan pleno penetapan pasangan calon terpilih," kata Hamdan. 

Lebih rinci, Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Muchtar mengatakan, kegagalan di MK tak bisa dilanjutkan ke tingkat lebih tinggi meski ada Mahkamah Internasional (IJC) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Kedua lembaga itu, kata Zainal, punya kewenangan dan ranah yang berbeda.

"Yang selama ini dibicarakan adalah konsep hukum internasional, padalah konsep hukum internasional itu agak spesifik ranah kewenangannya. Sebenarnya ICJ dan ICC yang ada, ICJ itu biasanya ranahnya itu pada negara, negara yang melakukan, apa yang disidangkan di sana. Subjeknya adalah negera," papar Zainal.

Dia mencontohkan kasus yang bisa diselesaikan lewat IJC di antaranya sengketa Pulau Sipadan-Ligitan antara Indonesia dengan Malaysia. Sementara ICC menyelesaikan kasus kejahatan internasional.

"(CCI) misalnya sengketa antara Sipadan-Ligitan, itu diselesaikan di sana. Berbeda dengan ICC yang lebih pada kejahatan internasional, lebih pada kejahatan HAM internasional yang sangat berat seperti genosida, crime against humanity kemudian ada beberapa hal," ucapnya.

Menurutnya, putusan MK sudah seharusnya diterima untuk mengakhiri sengketa pemilu. Dia mengingatkan banyak agenda yang menunggu selain Pilpres 2019.

"Memang seharusnya diterima, seharusnya drama ini diakhiri. Seharusnya tidak dilanjutkan. Karena banyak agenda publik lain, agenda negara selain soal pemilihan presiden saja. Presiden bukan berarti tidak penting, tapi itu satu di antara banyak agenda ketatanegaraan, ada soal pileg, ada soal pelantikan, ada soal tugas dan janji presiden. Hal-hal lain yang paling dekat juga soal pemilihan komisioner KPK. Ada banyak agenda lain dan energi ini jangan dihabiskan di satu tempat," kata dia.

Zainal juga memberi catatan terhadap proses sidang di MK. Menurutnya sidang sengketa pilpres tahun ini berjalan fair dan terbuka. Salah satunya ditandai dengan sikap MK yang tak terlalu formalistik.

"Prosesnya lumayan berjalan, fair terbuka bahkan di satu sisi saya menganggap MK sudah amat baik. Ada banyak, misalnya MK tidak formalistik amat bahkan untuk permohonan saja antara permohonan pertama dan permohonan kedua, tapi MK masih menerima permohonan kedua. Padahal kalau logika hukumya orang lebih banyak bicara permohonan pertama saja. MK masih menerima," tuturnya.

Sebelumnya, Capres Prabowo Subianto menyatakan menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan dari pihaknya terkait sengketa hasil Pilpres 2019. Namun, Prabowo mengatakan dalam waktu dekat akan membahas bersama tim hukum untuk mencari langkah konstitusi lainnya.

"Sesudah ini kami akan segera berkonsultasi dengan tim hukum kami untuk meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan langkah-langkah konstitusi lainnya yang mungkin dapat kita tempuh," kata Prabowo di kediamannya, Jl Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).

 

 

KOMENTAR