Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Korupsi Blok Basker Manta Gummy Australia

Inakoran

Thursday, 05-04-2018 | 06:40 am

MDN
Karen Agustiawan, Dirut Pertamina [Ist]
Jaka

rta, Inako

Karen Agustiawan ditersangkakan oleh Kejaksaan Agung dalam dugaan korupsi Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. Karen, mantan Direktur Utama PT Pertamina, sebagai tersangka baru dalam perkara BMG yang merugikan keuangan negara RP 568 miliar. Kepala pusat penerangan hukum Kejagung M Rum menjelaskan bahwa penetapan Karen sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan  pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

[caption id="attachment_24507" align="alignleft" width="320"] SPBU Pertamina [Ist,][/caption]Selain Karen, ada nama Genades Panjaitan (GP) Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina menjadi tersangka untuk perkara yang sama. Para terduga dinilai melanggar Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999  tentang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ada sejumlah orang yang diperiksa dan, hingga saat ini terkumpul 67 orang telah dimintai keterangan oleh penyidik.  Sebelum penetapan Karen, BK mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT. Pertamina telah menjadi tersangka.

Pada 2009, PT pertamina melakukan akuisisi berupa pembelian sebagian asset milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy Australia berdasarkan perjanjian tanggal 27 Mei 2009. Dalam perjalanan diduga timbul penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan Aturan Investasi seperti kelayakan projek berupa kajian yang lengkap atau Final Due Diligence dan tanpa persetujuan Dewan Komisaris.

TAG#Pertamina, #Korupsi

198736318

KOMENTAR