Mantan Pejabat Kemenkeu Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Mafia Anggaran

Jakarta, Inako
Mantan pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Yaya diyakini jaksa berkongkalikong dengan mantan anggota DPR Amin Santono agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi tambahan anggaran.
"Menuntut majelis hakim agar menyatakan terdakwa Yaya Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Terkait hal yang memberatkan jaksa mengatakan Yaya tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi akibatnya merugikan masyarakat pengguna infrastruktur. Sedangkan hal yang meringankan Yaya mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya.
Dalam pertimbangan jaksa, Yaya diyakini turut berperan agar kabupaten itu mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) dari APBN 2018. Saat itu Yaya menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
"Terdakwa menerima bagian dari Eka Kamaluddin sebesar Rp 300 juta dalam dua kali penerimaan, yang pertama diserahkan di rumah makan es teler 77 dan kedua diberikan di parkiran Kemenkeu" ucap jaksa.
Jaksa juga menyebut Yaya berperan mengenalkan perantara suap Eka Kamaludin ke Rifa Surya yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Perencanaan DAK nonfisik. Dari situlah, mereka mendapatkan akses untuk melihat daftar alokasi DAK.
Selain itu, jaksa juga meyakini Yaya menerima gratifikasi. Penerimaan itu berkaitan dengan jasa Yaya bersama Rifa Surya menjanjikan 8 daerah untuk mendapatkan alokasi anggaran di DAK dan DID APBN tahun 2018.
Jaksa meyakini dia telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya Rp 6,529 miliar, USD 55.000, dan SGD 325.000 yang tidak berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya. Aset gratifikasi ini disebut disimpan di apartemen capital, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat.
Selain itu aset tanah dan bangunan yang dimiliki Yaya seperti di Jl. Graha Kusuma, Jalan Dago Mawar II Nomor 11 Resort Dago Pakar, Bandung berdasarkan SHM 1369 di Jalan Dago Pakar Mawar senilai Rp 2,9 miliar diyakini jaksa sebagai salah satu bukti suap.
TAG#Kementerian Keuangan, #KPK, #Korupsi, #Yaya Purnomo
198737394
KOMENTAR