Masyarakat Adat Sepang-Nggieng, Merasa Terancam Mafia Tanah dan Bahaya Terorisme

Jakarta, INAKORAN
Masyarakat adat Sepang-Nggieng di Manggarai Barat, Flores, NTT, menjadi tidak nyaman karena merasa berada di bawah bayangan ancaman mafia tanah, ekstremisme dan terorisme, demikian pernyataan tertulis Petrus Selestinus Ketua Presidium Konggres Rakyat Flores(KRF) yang diterima Inakoran.com Sabtu (21/11/20).
BACA:
Timbul kekhawatiran pada masyarakat adat tentang kemungkinan tahan ulayat mereka yang dirampas sindikat, yang diduga jaringan mafia tanah, akan dijadikan sebagai basis gerakan ekstremis dan terorisme, tandas Selestinus yang juga dikenal sebagai Advokat Peradi itu.
Kekhawatiran itu muncul karena mereka tidak tahu untuk apa peruntukan tanah ulayat mereka, yang tiba-tiba saja dirampas jaringan sindikat mafia, tanpa sepengetahuan mereka.
BACA:
Jeritan Masyarakat Adat Sepang-Nggieng, Minta Bantuan MPR, DPR RI dan DPD Hadapi Mafia Tanah
Paling dikhawatirkan, tanah ulayat yang dirampas mafia tanah itu akan dijadikan basis gerakan ekstremis dan terorisme, yang sedang merebak di mana-mana, tidak terkecuali di Flores.
Aksi mafia sendiri sudah menodai kesucian tanah leluhur mereka. Apalagi kalau dijadikan basis gerakan ekstremisme dan terorisme.
Aktivitas jaringan mafia tanah yang menginjak-injak hak ulayat, ibarat menebar teror, sungguh menakutkan bagi masyarakat adat Sepang-Nggieng, lanjut Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia itu(TPDI)
Sindikat yang bekerja sama dengan oknum Badan Pertanahan Manggarai Barat, telah menerbitkan ratusan Sertifikat Hak Milik di atas sebagian tanah Hak Ulayat Masyarakat Adat Sepang-Nggieng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).
BACA:
Hak Ulayat, mendapat pengkuan dalam UUD 1945, Kata Dr Aartje Tehupeiory Pakar Hukum Agraria
Proses penerbitan sertifikat dilakukan tanpa didukung data fisik dan data yuridis sesuai ketentuan PP No.24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Telah ditemukan tidak kurang dari 563 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebagian Tanah Ulayat Sepang-Nggieng yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat di atas obyek Tanah Hak Ulayat Masyarakat Adat Sepang-Nggieng, Kecamatan Boleng, dengan modus memanipulasi data fisik dan data yuridis.
Obyek tanah ulayat Sepang-Nggieng yang disertifikatkan terletak di desa pada daratan Pulau Flores, tetapi data yuridisnya diterbitkan oleh otoritas Desa Batu Tiga di Pulau Boleng, yang terletak di luar daratan Pulau Flores dan terpisah oleh laut.
Tidak hanya merampas tanah, jaringan mafia juga merusak budaya dengan mengangkat dan menunjuk begitu saja orang sembarangan sebagai Tua Golo (Tua Adat) sebagai rekayasa untuk mendapatkan surat keterangan alas hak atas tanah. Padahal posisi Tua Golo sangat strategis secara kebudayaan dan tradisi dalam masyarakat Manggarai.
Atas nama masyarakat ulayat Sepang Nggieng, Petrus Selestinus SH (Ketua Presidium Kongres Rakyat Flores), Yohanes Erlyanto Semaun (Perwakilan Masyarakat Adat Sepang-Nggieng), dan Benny Susetyo (Setara Institute) mendesak agar 563 sertifikat disita dan dimusnahkan, serta membongkar jaringan mafia yang merampas hak rakyat. (*)
TAG#PETRUS SELESTINUS, #SEPANG NGGIENG, #MANGGARAI BARAT, #FLORES, #NTT
198734753
KOMENTAR